Orang yang malang adalah orang yang tidak sempat berwasiat?

Terkirim Januari 19, 2012 oleh ibnabid
Kategori: hadits

Al-Imam Ibn Majah berkata:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا دُرُسْتُ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرَّقَاشِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْمَحْرُومُ مَنْ حُرِمَ وَصِيَّتَهُ

Telah menceritakan kepada kami (1) Nashr bin ‘Ali al-Jahdhami, telah menceritakan kepada kami (2) Durustu bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami (3) Yazid ar-Raqqasyi, dari (4) Anas bin Malik, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Orang yang terhalangi (malang) adalah orang yang terhalangi untuk membuat wasiat”

(Sunan Ibn Majah, kitabul washaya (22) babul hatstsi alal washiyyah (2), no 2700)

Syaikh al-Albani mendhaifkannya dalam dhaif sunan ibn Majah hal. 216, no. 534 dan Dha’iful Jami’ (5916). Beliau mengisyaratkan takhrij lengkapnya pada kitab at-Ta’liqur Raghib: 4/166, tetapi sepertinya kitab ini masih berbentuk manuskrip.

Read the rest of this post »

Ikhlash adalah rahasia dari rahasia-Ku

Terkirim Januari 14, 2012 oleh ibnabid
Kategori: hadits

Hadits tersebut lemah, dilemahkan oleh al-Hafidz al-Iraqi dalam takhrijnya terhadap hadits-hadits Ihya’, sebagaimana dinukilkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah (2/92) [cetakaan kelima, maktabah al-Ma'arif], berikut nukilannya:

Read the rest of this post »

Mengenal Kitab Tanbihul Ghafilin dan Pengarangnya

Terkirim Januari 14, 2012 oleh ibnabid
Kategori: adab dan raqaiq, hadits

Kitab Tanbihul Ghafilin bi Ahaditsi Sayyidil Anbiya’ wal Mursalin (peringatan bagi orang-orang yang lalai dengan hadits-hadits dari Penghulu para Nabi dan Rasul) merupakan buah karya Abul Laits as-Samarqandi yang dikenal dengan julukan Imamul Huda.[1]
Read the rest of this post »

Membaca Al-Qur’an Sesudah Ashar

Terkirim Januari 14, 2012 oleh ibnabid
Kategori: serba-serbi

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19463

Soal:
Sesungguhnya aku membaca sesudah shalat ashar setiap hari sebanyak dua juz dari al-Qur’an. Pengarahanmu tentang hal ini? Jazakumullahu khairan (semoga Allah memberikanmu ganjaran kebaikan).

Jawab:

Dengan nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Shalawat dan salam ke atas Rasulullah, keluarga dan para shahabatnya, serta orang-orang yang mengambil petunjuk dengan petunjuknya.

Amma ba’du. Membaca Al-Qur’anul Karim senantiasa disyariatkan pada seluruh waktu, malam dan siang. Al-Qur’an adalah Kalamullah – azza wa jalla -, ia adalah perkataan yang paling utama, diturunkan, bukan makhluk, dari-Nya ia bermula, dan kepada-Nya ia kembali. Maka ia adalah Kalam-Nya – subhanah – sebagaimana segenap sifat-sifatnya seperti al-Ilmu, ar-Rahmah, ar-Ridha, al-Ghadhab (murka), as-Sam’ (mendengar), dan al-Bashar (melihat). Semuanya adalah sifat-sifat Allah – jalla wa ‘ala – yang sesuai dengan-Nya – subhanahu wa ta’ala -. Maka Kalam-Nya sesuai dengan-Nya tidak menyerupai kalam selain-Nya – jalla wa ‘ala.

Ia (al-Qur’an) adalah kitab yang paling utama dan Kalam yang paling utama yang Allah jadikan sebagai petunjuk bagi para hamba dan mau’izhah (pelajaran) , dzikra (pengingat) dan tabshirah (pelajaran). Allah ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” (Al-israa’: 9)

Allah subhanah berfirman:

“Katakanlah: “Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin.” (Fushshilat: 44)

Allah subhanah berfirman:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl: 89)

Maka apabila seseorang membacanya sesudah ashar, sesudah shubuh, atau seluruh waktu, maka semuanya adalah baik. Membacanya sesudah ashar memiliki faidah, karena dzikir di akhir siang pada waktu sore adalah perkara yang dituntut, begitu pula di awal siang. Dan ia (membaca al-Qur’an) adalah dzikir yang paling utama dan agung, tetapi disyariatkan bagi pembaca untuk serius dalam membaca dengan khusyu’, tadabbur, memikirkan maknanya, dan kecintaan untuk mendapat faidah (dari bacaannya), sebagaimana Allah subhanah berfirman:

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. ” (Shad: 29).

Allah subhanah berfirman:

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad: 24).

Maka yang disyariatkan bagi pembaca, lak-laki dan perempuan, supaya mentadabburi, dan memikirkan, dan serius dengan (menggapai) makna-makna(nya) sehingga ia mendapatkan faidah kemudian beramal, sama saja dia membaca dari mushaf atau dari hafalan.

Yang disyariatkan bagi seorang insan adalah menemukan waktu-waktu yang sesuai yang pada waktu tersebut dia bisa untuk lebih khusyu’ dan tadabbur, baik ketika ashar, malam, akhir malam, atau awal pagi. Ia mencari waktu yang sesuai yang ia harapkan pada waktu tersebut bacaannya lebih sempurna dari sisi khusyu, tadabbur, pemikiran, dan penerimaan terhadap makna-makna al-Qur’an.

Telah shahih dari Rasulullah – alaihis shalatu was salam – bahwa beliau bersabda:

“Barang siapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan diganjar sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif-lam-mim satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” [1] . Ini adalah keutamaan dari Allah – jalla wa ‘ala.

Beliau – alaihis shalatu was salam – bersabda:

“Bacalah al-Qur’an karena ia datang sebagai pemberi syafa’at bagi pemiliknya pada hari kiamat” [2].

Beliau – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

“Diseru [3] dengan al-Qur’an pada hari kiamat dan ahlinya yang dahulu mereka mengamalkannya. Surah al-Baqarah dan Ali Imran mendahuluinya, keduanya membela pembaca keduanya.” [4]

Beliau – ‘alaihis shalatu was salam – bersabda:

“Siapa di antara kalian yang suka untuk pergi ke Buthan – suatu lembah di Madinah – kemudian dia datang dengan dua ekor unta betina yang besar [5] tanpa (diraih dengan) dosa atau memutus silaturrahim?” Mereka menjawab: “Setiap dari kami menyukai hal itu wahai Rasulullah.” Beliau – ‘alaihis shalatu was salam – bersabda: “Sungguh seseorang di antara kalian pergi [6] menuju masjid kemudian dia mengetahui satu ayat [7] dari kitabullah adalah lebih baik baginya dari dua ekor unta betina yang besar. Dan tiga ayat lebih baik dari tiga unta, empat ayat lebih baik empat unta, dan (seterusnya) dari bilangan jumlah unta tersebut.” [8] atau sebagaimana sabda beliau – ‘alaihis shalatu was salam. Ini menunjukkan keutamaan membaca dan mempelajari (al-Qur’an).

Beliau – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” [9]

Manusia pilihan adalah Ahlul Qur’an (yaitu yang) mempelajari, mengajarkan, dan mengamalkannya.

Beliau – shallallahu ‘alaihi wa sallam – juga bersabda:

“Dan al-Qur’an itu hujjah (pembela) bagimu atau (penuntut keburukan) atasmu” [10]

Dalam hadits Abu Malik al-Asy’ari (radhiyallahu ‘anhu), beliau – ‘alaihis shalatu was salam – bersabda:

“Bersuci itu separuh Iman, al-Hamdu lillah memenuhi timbangan, subhanallah wal hamdu lillah – atau beliau bersabda – memenuhi langit dan bumi [11], shalat itu cahaya, sedekah itu bukti, sabar itu sinar, dan al-Qur’an itu hujjah bagimu atau atasmu. Setiap manusia berpagi-pagi pergi untuk menjual dirinya. Maka ada yang membebaskannya” [12], dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Yang dimaksud adalah al-Qur’an itu hujjah bagimu apabila engkau mengamalkannya dan beristiqamah di atasnya. Hujjah atasmu apabila engkau menyia-nyiakannya dan tidak beristiqamah di atasnya.

Maka yang wajib atas shahibul Qur’an untuk serius dengan al-Qur’an, dengan ilmu dan amal, juga untuk waspada atas penyelisihan terhadap perintah-perintah al-Qur’an atau terjatuh melakukan larangan-larangan al-Qur’an. Justru dia bersemangat untuk mengerjakan perintah-perintahnya dan meninggalkan larangan-larangannya. Bersemangat untuk mentadabburi dan memikirkan (isi kandungannya), mengharap ganjaran dari Allah dan takut hukumannya – subhanahu wa ta’ala. Jazakumullahu khairan (semoga Allah memberikanmu ganjaran kebaikan)

[1] HR. At-Tirmidzi: 2910 dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Takhrij Ath-Thahawiyyah:139 dan al-Misykah: 2137.

[2] HR. Muslim: 804 (252), dari shahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu. Lihat syarah shahih Muslim (3/349).

[3] Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz Utia (didatangkan).

[4] HR. Muslim: 805 (253), dari shahabat an-Nawwas bin Sam’an al-Kilabi rhadhiyallahu ‘anhu, dibawakan oleh Syaikh secara makna. Lihat syarah shahih Muslim (3/350).

[5] Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz Kaumaawaini. Imam an-Nawawi berkata: al-Kaumaa’ dari unta – dengan memfathahkan huruf kaaf – adalah yang besar lagi gemuk.

[6] Dalam riwayat Muslim: yaghdu (berpagi-pagi pergi)

[7] Dalam riwayat Muslim disebutkan “mengetahui atau membaca dua ayat dari kitabullah”. Dalam riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya: “mempelajari dua ayat dari kitabullah.”

[8] HR. Muslim: 803 (251) dari shahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dibawakan oleh Syaikh secara makna. Lihat syarah shahih Muslim (3/348-349). Dikeluarkan juga oleh Abu Dawud: 1456, Ahmad: 16955, ibnu Hibban: 115, dan lain-lain.

Mengenai penafsiran potongan terakhir dari hadits tersebut, disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud (4/329-330):

“Semisal jumlah bilangannya” (a’dadihinna) – bentuk jama’ dari ‘adad.

“dari unta (ibil -unta jantan atau betina)” sebagai penjelas untuk bilangan, maka lima ayat lebih baik dari lima unta (ibil), dan seterusnya dengan analogi ini. Dalam lafadz Muslim: “Dan dari jumlah bilangannya dari unta (al-ibil), maka dimungkinkan bahwa yang dimaksud adalah dua ayat lebih baik dari dua unta betina (naqah) dan dari bilangan keduanya dari unta (ibil). Tiga ayat lebih baik dari tiga unta betina (naqah) dan dari bilangannya dari unta (ibil), begitu pula empat. Kesimpulannya, bahwa ayat-ayat al-Qur’an mengungguli bilangan unta betina dan unta (ibil). Begitulah yang dikatakan ath-Thibi. Kesimpulannya, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghendaki menggesa mereka terhadap yang kekal dan zuhud terhadap yang fana’. Maka beliau menyebutkan ini hanya untuk tujuan permisalan dan pendekatan kepada pemahaman orang yang sakit. Kalau tidak, maka keseluruhan dunia lebih hina untuk dibandingkan dengan mengenal satu ayat dari kitabullah atau ganjarannya berupa derajat yang tinggi.

[9] HR. al-Bukhari: 5027 dan lain-lain dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

[10] HR. Muslim: 223 dari shahabat Abu Malik al-Harits bin ‘Ashim al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.

[11] Yang benar, sebagaimana dalam riwayat Muslim, “subhanallah wal hamdulillah memenuhi antara langit-langit dan bumi.

[12] kelanjutannya: “atau membinasakan dirinya”. Riwayat Muslim: 223.

KHAMR

Terkirim Maret 21, 2009 oleh ibnabid
Kategori: adab dan raqaiq, hadits

Tags:

Ini serba sedikit tentang Khamr, banyak diambil dari shahih fiqh sunnah

Definisi:

Secara etimologi

Minuman keras diistilahkan dengan khamr karena ia menutup hingga tingkatan terendah atau mendidih. Ada lagi yang mengatakan karena khamr menyelimuti akal dan menutupinya, bisa dikatakan: karena khamr mengubur akal dan mengacaukannya.

Secara Syariat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa sari buah anggur atau sari buah lainnya, baik direbus atau tidak.

Diriwayatkan dari ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر خمر وكل مسكر حرام

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim dan Ashhabus sunan)

Tidak ada perbedaan antara khamr sedikit maupun banyak.

Pembuat hukum, yakni Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan setetes khamr meskipun tidak sampai mengakibatkan kerusakan yang banyak. Larangan tersebut untuk menjauhkan dalih minum khamr dalam ukuran yang banyak (saddudz dzari’ah).

Dari ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر حرام, وما أسكر كثيره فقليله حرام

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits shahih riwayat ibnu Majah: 3392 dan An-Nasa’i:8/297 dan 300).

Juga dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر حرام، وما أسكر الفرق منه فمل ء الكف منه حرام

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang sebanyak farq ( sebanding dengan 16 ritl) darinya memabukkan, maka segenggam telapak tangan darinya pun haram” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi: 1982 dan Abu Dawud: 3670)

Para ‘Ulama pun menghukumkan ganja dan narkoba haram karena memabukkan.

Meminum Khamr termasuk dosa besar

(diterjemahkan secara bebas dari kitab Al-Kabair karya Al-Imam Adz-Dzahabi (ringkasan), halaman 74-76, tahqiq dan takhrij Muhyiddin cetakan Dar Ibn Katsir)

Dosa Besar ke-14: Meminum Khamr, sekalipun tidak sampai mabuk

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Al-Baqarah: 219)

Dan Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Al-Maidah: 90-91)

Dan telah tsabit dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Ketika turun (ayat) pengharaman khamr, sebagian shahabat berjalan menuju sebagian lainnya seraya berkata: “Telah diharamkan khamr dan dijadikan setara dengan syirik.” Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa khamr adalah sebesar-besar dosa besar. Dan ia, tanpa ragu lagi, adalah induk keburukan. Dan sungguh peminumnya telah dilaknat tidak hanya dari satu hadits.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah, kalau ia mengulangi maka deralah, kalau ia mengulangi maka deralah, kalau ia meminumnya untuk kali keempat, maka bunuhlah.” Shahih (Riwayat At-Tirmidzi: 1444, Abu Dawud: 4482, Ibnu Majah: 2573, Imam Ahmad dalam Musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir: 16930, 16940, 16995. Hadits ini memiliki riwayat yang banyak dari berbagai jalur periwayatan yang keseluruhannya menjadikannya shahih. Akan tetapi mansukh –hukumnya telah dihapuskan– di sisi mayoritas Ahli ilmu. Lihat catatan kaki Jami’ul Ushul 3/587 dan 589)

Dari ‘Amr bin Al-Harits, telah memberi kabar kepadaku ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mabuk sekali, seakan-akan baginya dunia dan yang ada di atasnya kemudian dicuri, dan barangsiapa yang meninggalkan shalat 4 kali karena mabuk, adalah hak Allah untuk memberinya minum dari Thinutul Khabal,” Dikatakan, “Ya Rasulallah, apa itu Thinatul Khabal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perasan cairan ahli Jahannam” Sanadnya shahih (Riwayat Ahmad dalam Musnad: 2/178, 189)

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya bagi Allah ada suatu penjanjian bagi yang meminum khamr untuk memberinya minum dari Thinatul Khabal,” Dikatakan, “Apa itu Thinatul Khabal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Keringat Ahli neraka” atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “ Perasan cairan Ahli neraka” Dikeluarkan oleh Imam Muslim (Muslim: 2002, awalnya adalah: Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya seorang laki-laki datang dari Jaisyan (daerah Yaman), Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya mengenai minuman yang mereka (penduduk Jaisyan) minum di negeri mereka dari biji sawi yang dikatakan sebagai Mazar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah ia memabukkan?” Lelaki tadi menjawab,”Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan haram…”)

Beliau ‘alaihis shalatu was salaam bersabda, “Barangsiapa yang minum khamr di dunia, Allah mengharamkan (khamr) baginya di akhirat” Muttafaqun ‘alaih (Bukhari: 5775, dan Muslim: 2003 dengan Lafadz: “Barangsiapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertaubat, diharamkan (khamr) baginya di akhirat”)

Dan dari beliau ‘alaihis shalatu was salaam, beliau bersabda, “Orang yang hobi minum khamr, apabila mati, ia menemui Allah seperti penyembah berhala.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (Ahmad: 1/272. Dalam Majma Az-Zawaid: 5/74: Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabarani, dan para perawi Ahmad adalah perawi shahih kecuali bahwa ibnul Munkadir berkata, “Aku diberitahu dari ibnu Abbas (dalam bentuk pasif dan menggunakan kata ‘an (dari) yang membawa kemungkinan tidak mendengar langsung dari beliau –pent)”. Dan dalam sanad Ath-Thabarani Yazid bin Abi Fakhatah, dan aku tidak mengetahuinya. Sisa perawi lainnya tsiqah”)

BOLEHKAH BAGI PEREMPUAN YANG HAID DAN SEORANG YANG JUNUB UNTUK MASUK DAN BERDIAM DIRI DI MASJID?

Terkirim Februari 19, 2009 oleh ibnabid
Kategori: fiqh

BOLEHKAH BAGI PEREMPUAN YANG HAID DAN SEORANG YANG JUNUB UNTUK MASUK DAN BERDIAM DIRI DI MASJID?1

Jumhur (mayoritas) ulama dari empat Imam dan yang lainnya -kecuali Adz-Dzahiri- berpendapat diharamkan berdiam diri di masjid bagi wanita yang sedang mengalami haid, nifas atau janabah. Ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat Radhiallahu anhum.2

Ulama yang “tidak membolehkan” menggunakan dalil-dalil berikut:

  1. Firman Allah Ta’ala (yang maksudnya),

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 43)

    Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah tempat untuk shalat, yaitu masjid. Jadi dalam ayat itu ditunjukkan seorang yang junub dilarang untuk memasuki masjid kecuali ketika safar, kemudian mereka menqiyaskan rang yang haid dan nifas seperti orang yang junub!

    Adapun kelompok yang “membolehkan” menjawab bahwa tafsiran seperti itu adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan salaf, akan tetapi tafsiran lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat itu sendiri, sehingga maknanya, ‘Janganlah mendekati shalat ketika junub sampai engkau mandi, kecuali orang yang dalam keadan safar, maka shalatlah dengan tayamum’, oleh karenanya dikatakan pada kalimat berikutnya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”

    Kemudian mengqiyaskan orang yang haid dengan orang yang junub perlu dicermati, sebab orang yang haid dimaafkan, tidak mungkin baginya mandi sebelum suci, dia juga tidak bisa mengangkat haidnya, berbeda dengan seorang yang junub, dia bisa mandi.

  2. Hadits Jasrah binti Dujajah dari Aisyah bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

    إنّي لا أحلّ المسجد لحائض و لا جنب

    “Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid atau junub.”3

    Ulama yang “membolehkan” menyatakan bahwa hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil lantaran adanya Jasrah yang haditsnya diragukan manakala meriwayatkannya sendiri.

  1. Hadits Ummu Athiyah, bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa keluar para gadis dan wanita-wanita yang haid pada shalat ied agar mereka bisa ikut serta menyaksikan kebaikan, dan doa bersama kaum muslimin, dan para wanita yang haid hendaknya menjauhkan diri dari tempat shalat.”4

    Mereka menyatakan, “Jika tempat shalat ied saja hendaknya dijauhi, maka masjid lebih utama untuk dijauhi.”

    Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Yang dimaksud dengan tempat shalat dalam hadits tersebut adalah shalat itu sendiri, sebab dahulu Nabi Sallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan shalat ied di tanah lapang, dan bukan di masjid, dan bumi semuanya adalah masjid, maka tidak boleh mengkhususkan sebagian tempat masjid untuk larangan dan sebagian yang lain tidak.

    Kemudian dalam lafadz hadits itu sendiri pada sebuah riwayat disebutkan, “Hendaknya wanita yang haid menjauhi shalat.” Yaitu dalam Shahih Muslim dan lainnya.

  1. Hadits Aisyah, dia berkata, “Nabi Sallallahu alahi wa sallam dahulu memasukkan kepalanya (melongok) kepadaku, saat beliau berada di masjid, aku menyisirnya dalam keadaan haid.”5

    Mereka mengatakan bahwa Aisyah tidak menyisirnya di masjid karena semata-mata dia dalam keadaan haid.

    Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Hadits itu sebenarnya tidak sharih untuk menjadi dalil mereka, bisa jadi alasan tidak masuknya ke masjid adalah alasan lain dan bukan karena haid, seperti keberadaan banyak lelaki di masjid dan sebagainya.

Adapun ulama yang membolehkan orang yang haid dan junub memasuki masjid, mereka membawakan dalil sebagai berikut:

  1. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, manakala dalil yang melarang tidak sah maka dikembalikan kepada hukum asal yaitu boleh, seorang muslim diperbolehkan melakukan shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba.

  2. Telah ditetapkan bahwa orang-orang musyrik pernah memasuki masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam menahan mereka di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman (yang maksudnya), “…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini…” (Qs. At-Taubah [9]: 28)

    Adapun orang muslim adalah suci dalam keadaan apapun, berdasarkan sabda Nabi Sallallahu alaihi wa sallam,

    إن المسلم لا ينجس

    “Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”6

    Bagaimana mungkin seorang muslim dilarang masuk masjid sementara orang kafir dibolehkan?!

    Ulama yang “melarang” menjawab, “Syariat telah membedakan antara seorang muslim dengan kafir, dalil yang melarang tinggal di masjid bagi orang junub atau haid telah jelas! Dan dalil penahanan terhadap orang kafir waktu itu juga jelas. Apabila syariat telah membedakan, maka tidak boleh disamakan, adapun qiyas dengan adanya nash adalah qiyas yang batil! Aku katakan, “Hal ini karena keberadaan nash telah jelas dan tidak samar!”

  3. Hadits Aisyah bahwa dahulu ada seorang perempuan hitam milik sebuah perkampungan Arab, kemudian mereka membebaskannya, dan dia datang kepada Rasulullah serta masuk Islam, hingga dia dibuatkan sebuah tenda di masjid.”7

    Mereka menyatakan, “Ini adalah seorang perempuan yang tinggal di masjid Nabi Sallallahu alaihi wa sallam, sementara kebiasaan wanita mengalami haid, Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya tinggal di masjid, dan tidak memerintahkannya untuk menjauhi masjid pada saat haid.”

    Ulama yang “melarang” menjawab, “Yang nampak dalam riwayat tersebut bahwa wanita ini tidak mempunya keluarga atau tempat selain masjid, jadi tinggalnya di masjid adalah sebuah keadaan terpaksa. Maka tidak bisa diqiyaskan kepada selainnya, sebab ini merupakan kasus yang khusus, dan dalil yang sharih tidak dapat menyalahinya!

  1. Hadits Abu Hurairah yang berbicara tentang wanita yang mengurus (membersihkan) masjid, kemudian meninggal dunia dan Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam menanyakan beritanya…” (Al Hadits)8

    Kondisi perempuan ini bukan karena terpaksa, setiap waktu membersihkan masjid dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya agar menjauhi masjid ketika haid.

  1. Hadits Abu Huarairah tentang kelompok Ahlu Shuffah yang bermalam di masjid pada masa Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam.9

    Ulama yang “tidak membolehkan” menjawab, “Ahlu Shuffah tidak punya keluarga dan harta, sebagaimana telah jelas disebutkan dalam nash hadits yang dimaksud.”

  1. Telah ditetapkan sebuah riwayat yang shahih bahwa Ibnu Umar dahulu pernah tidur di masjid pada saat masih lajang dan belum mempunyai keluarga.”10

    Seorang pemuda terkadang pasti bermimpi junub, namun dia tidak dilarang tinggal di masjid pada saat junub.

    Ulama yang “melarang” mengatakan, “Tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam mengetahui dan mengiyakan hal itu!”

    Sedangkan ulama yang “membolehkan” membantah, “Kalaupun perihal Ibnu Umar tidak diketahui oleh Rasulullah, tetapi diketahui oleh Allah Ta’ala, dan pastilah akan dikabarkan kepadanya melalui wahyu untuk melarangnya.” Pernyataan ini dikomentari lagi, “Tidak harus diturunkan wahyu untuk memberitahukan setiap kesalahan yang terjadi dari seorang sahabat, berapa banyak sahabat yang melakukan kesalahan pada masa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam karena mereka belum mengetahui hukum yang diturunkan pada masa tersebut.”

  1. Ketika Aisyah Radhiallahu anha mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah memperbolehkannya untuk melakukan seluruh manasik yang dilakukan seorang yang tengah melaksanakan ibadah haji, tidak ada larangan apapun selain thawaf di Ka’bah,11 ini menunjukkan bahwa Aisyah diperbolehkan masuk masjid, karena orang yang berhaji boleh memasukinya.

    Ulama yang “melarang” mengatakan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam ingin mengajarkan kepada Aisyah bahwa bagi orang yang haid boleh melakukan manasik haji selain thawaf, adapun hukum memasuki masjid sudah diketahui oleh Aisyah bahwa hal itu tidak boleh, sebab dialah yang meriwayatkan haditsnya. Kemudian Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya melakukan shalat padahal dia dalam keadaan haid -orang yang berhaji melakukan shalat-, apakah itu artinya dia boleh melakukan shalat dalam keadaan haid?!

    Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata, “Ini adalah jawaban yang mengarah, tetapi kalau saja hadits pelarangan telah tetap, padahal haditsnya adalah dha’if.”12

  1. Hadits Aisyah, dia berkata, “Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku,

    ناوليني الخمرة من المسجد. فقلت: إني حائض, فقال : إن حيضتك ليست في يدك

    ‘Ambilkan tikar kecil di masjid.’ Aku menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu (tidak dalam kekuasaanmu).’13

    Riwayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa tikar kecil itu berada di dalam masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tetap menghendaki agar Aisyah masuk ke dalam masjid untuk mengambilnya.

    Ulama yang “melarang” mengomentari bahwa hadits ini dengan lafadz yang lain: Ketika Rasulullah Sallallahu alahi wa sallam berada di masjid, beliau berkata,

    يا عائشة ناوليني الثوب. فقالت: إني حائض, فقال : إن حيضتك ليست في يدك

    ‘wahai Aisyah ambilkan untukku sebuah pakaian.’ Dia menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.’14

    Riwayat ini menjelaskan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam berada di dalam masjid, sedangkan Aisyah dan tikar kecil itu di luar masjid, maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memasukkan tangannya saja, dan tidak perlu masuk ke dalam masjid.

    Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) katakan:

    Hadits ini mempunyai beberapa kemungkinan, maka sebaiknya digugurkan dari keberadaannya sebagai dalil dari kedua pendapat.

  1. Atsar dari Atha’ bin Yasar, dia berkata, “Aku melihat sekelompok sahabat Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam sedang duduk di masjid dalam keadaan junub, kemudian mereka berwudhu layaknya wudhu untuk shalat.”15

    Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata:

    Setelah memaparkan berbagai macam dalil dan hujjah ulama yang melarang dan yang membolehkan, sekarang yang nampak olehku bahwa dalil-dalil ulama yang melarang tidak sampai menghasilkan hukum haram secara pasti, meskipun saya sendiri dahulu bertawaqquf (abstain) dalam hal ini. Wallahu A’lam.

1Diambil dari Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal edisi terjemahan (I/276-282) dengan sedikit perubahan. Lihat juga kitab asli I/184-188

2Al Majmu’ (2/184) dst, Al Mughni (1/145), Al Lubab Syarh Al Kitab (1/43), Syafi’i dan Ahmad membolehkan untuk melewati masjid bukan tinggal di dalamnya, Al Muhalla (2/184) dst.

3Dhaif, HR. Abu Daud (232), Baihaqi (2/442), Ibnu Khuzaimah (2/284), dan lihat Al Irwa’ (193).

(Tambahan: Hadits ini dinilai hasan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul. Berangkat dari hal ini, beliau merajihkan pendapat haramnya wanita haidh berdiam di masjid)

4Shahih Al Bukhari (324) dan Muslim (890)

5Shahih Al Bukhari (2029)

6Shahih, Al-Bukhari (283) dan Muslim (371)

7Shahih, Al Bukhari (439)

8Shahih, Al Bukhari (485), Muslim (956), tapi pada keduanya ada keraguan, apakah ia seoarng lelaki atau seorang wanita, namun keberadaannya sebagai seorang wanita dikuatkan oleh hadits yang tersebut pada riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi (4/48), dengan sanad hasan.

9Shahih Al Bukhari (2/645) dan At-Tirmidzi (479)

10Shahih, Al Bukhari (3530) dan Muslim (2479)

11Shahih, Al Bukhari (1650)

12Tambahan: Hadits ini diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama menilainya dapat diterima. Silakan rujuk kitab beliau At-Tarjih fi Masailit Thaharati was Shalah (edisi terjemahan: Ensiklopedi Tarjih hal 124-126). Wallahu a’lam.

13Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (298), Abu Daud (261), At-Tirmidzi (134), An-Nasa’i (2/192)

14Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (299) dan An-Nasa’i (1/192)

15Sanad-nya Hasan, HR. Sa’id bin Manshur dalam sunan-nya (4/1275)

HUKUM MENIKAH DENGAN WANITA PEZINA

Terkirim Desember 31, 2008 oleh ibnabid
Kategori: fiqh

  HUKUM MENIKAH DENGAN WANITA PEZINA1


Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan wanita pezina kepada tiga pendapat:

  1. Pendapat pertama:

Tidak ada kehormatan bagi perbuatan zina dalam hal kewajiban ‘iddah darinya,

  • Sama saja apakah wanita tadi hamil dari zina atau tidak.

  • Sama saja apakah dia

    • memiliki suami, maka halal bagi si suami untuk menyetubuhinya pada waktu itu.

    • atau dia tidak memiliki suami, maka boleh bagi yang menzinahi atau selainnya untuk memulai aqad ke atasnya pada waktu itu, baik dia hamil atau tidak. Akan tetapi, dimakruhkan untuk menyetubuhinya ketika hamil sehingga melahirkan.

Ini adalah madzhab Syafi’iyyah.2

2. Pendapat Kedua:

Apabila wanita yang dizinahi tidak hamil, sah aqad nikah ke atasnya dari lelaki yang tidak menzinahinya dan yang menzinahinya. Dan sesungguhnya dia tidak terikat aqad (maka tiada ‘iddah baginya -pent). Yang demikian disepakati dalam madzhab Hanafiyyah. Apabila lelaki yang menzinahinya menikahinya, boleh menyetubuhinya menurut kesepakatan Hanafiyyah. Anak (hasil zina) adalah miliknya apabila lahir enam bulan setelah nikah. Apabila kurang dari enam bulan, tidak tetap nasabnya (yakni dianggap bukan anaknya -pent), tidak pula mendapat warisan darinya, melainkan kalau lelaki tersebut mengatakan: “Anak ini dariku”, dan tidak mengatakan dari hasil zina.

Apabila wanita yang dizinahinya hamil, boleh menikahinya di sisi abu hanifah dan Muhammad (bin Hasan Asy-Syaibani), tetapi tidak boleh menyetubuhinya hingga si wanita melahirkan.3

3. Pendapat Ketiga:

Sesungguhnya tidak boleh menikahi wanita pezina. (Berlaku) ke atas si wanita untuk ber’iddah semenjak bersenggama ketika zina

  • berdasarkan masa suci (iqraa’) apabila dia tidak hamil

  • hingga melahirkan apabila dia hamil.4

    Apabila dia memiliki suami, diharamkan ke atas si suami untuk menyetubuhinya sehingga selesai ‘iddahnya berdasarkan masa suci ataupun hingga melahirkan.

    Ini adalah pendapat Rabi’ah, (Sufyan) Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ishaq (bin Rahawaih). Dan ini adalah madzhab Malikiyyah dan Hanabilah.5

    Di sisi Malikiyyah, si wanita beristibra’ (bebas rahimnya, selesai ‘iddahnya -pent) dengan tiga kali haidh, atau telah berlalu tiga bulan.6 Di sisi Imam Ahmad, dia beristibra’ dengan tiga kali haidh (tidak ada pilihan dengan berlalunya tiga bulan -pent). Ibnu Qudamah berpendapat bahwa istibra’nya cukup dengan satu kali haidh, dan inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, dan beliau sangat mendukungnya. Hanabilah mensyaratkan syarat lain bagi halalnya pernikahan dengan wanita pezina, yaitu taubatnya si wanita dari zina.7

Dalil-Dalil dari Masing-Masing Pendapat:

  1. Pendapat Pertama

Para penganut pendapat pertama, mereka adalah Syafi’iyyah, beristidlal (berargumentasi) berdasarkan hal-hal berikut:

Pertama: Firman Allah Ta’ala:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yang disebutkan pada ayat sebelumnya -pent)” (An-Nisaa: 24)

Maka ayat ini tetap pada keumumannya, mencakup wanita yang menjaga kehormatannya maupun pezina.8

Kedua: Hadits aisyah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:

لا يحرم الحرام الحلال

Sesuatu yang haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal.”9

Ini adalah nash bahwa zina tidak mengharamkan pernikahan.

Diskusi mengenai istidlal ini:

Sesungguhnya keumuman ayat di atas ditakhshish (dikhususkan) oleh ayat-ayat dan hadits-hadits lainnya yang mengharamkan pernikahan dengan wanita pezina. Sedangkan anggapan bahwa hadits di atas adalah nash bahwa zina tidak mengharam pernikahan, dibantah dengan bahwa nash menurut para ahli ushul adalah lafal yang sejak awal menunjukkan maknanya yang dimaksud, disertai tidak adanya kemungkinan takwil.10 Apakah hadits ini diucapkan untuk menunjukkan makna yang dimaksud sejak awal? Tidak ada dalil yang membuktikan itu. Dan apakah hadits ini mempunyai kemungkinan? ya. Bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa keharaman perbesanan tidak tetap dengan sesuatu yang haram. Dan bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa wanita yang dizinai halal dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Menurut para ahli ushul, kemungkinan yang muncul dari sebuah dalil membatalkan keberadaan dalil tersebut sebagai nash.11

Dalil-dalil menunjukkan haramnya menikahi wanita yang berzina. Dengan demikian, hadits di atas bukanlah nash. Selain itu, Ibnu Majah, rawi hadits ini, menyebutkan bahwa di dalam sanadnya terdapat seorang laki-laki yang dhaif.12 Denagn demikian, hadits ini sama sekali tidak kukuh.

Ketiga: Pendapat ini tersebar di kalangan sahabat sebagai ijma’. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir r.a. dari Abu Bakar diriwayatkan perkataannya, “Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka tidak haram bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya.”13

Diriwayatkan dari Umar bin Khatthab bahwa seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Laki-laki tersebut memiliki seorang anak laki-laki dari wanita lain, dan wanita tersebut memiliki seorang anak wanita dari laki-laki lain. Kemudian sang perjaka berzina dengan sang gadis. Ketika Umar tiba di Makah, kasus ini diadukan kepadanya. Umar menanyai mereka berdua dan mereka pun mengaku. Maka Umar mencambuk mereka dengan had, dan menawarkan untuk menikahkan mereka berdua. Tapi sang pemuda menolak.14

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang menikahi wanita yang berzina. Dia berkata,”Boleh. Bagaiman pendapatmu seandainya dia mencuri sebuah kalung lalu membelinya, apakah itu boleh?”15

Bantahan terhadap argumentasi ini:

klaim adanya ijma’ membutuhkan penelitian terhadap seluruh pendapat dan fatwa sahabat. Dan itu adalah klaim yang tidak benar, karena diriwayatkan dari sebagian sahabat sesuatu yang bertentangan dengannya. Bahkan terdapat beberapa riwayat yang marfu kepada Rasul s.a.w. Di antaranya dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Laki-laki pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang semisal dengannya.”16

Tentangnya Ibnu Hajar berkata, “semua anggota sanadnya tsiqah (adil dan kuat hapalan).”17

Penyifatan dalam hadits ini (yang dihukum cambuk) adalah berdasarkan yang biasa terjadi. Yang dimaksud adalah orang tampak padanya zina. Di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi wanita untuk menikahi laki-laki yang tampak padanya zina. Demikian juga, tidak halal bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang tampak padanya zina.18

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (An-Nur: 3)

Ayat ini dengan jelas menunjukkan pengharaman.19

2. Pendapat Kedua

         Para ulama mazhab Hanafi menyandarkan pendapat mereka tentang halalnya menikahi wanita yang berzina pada dalil-dalil para ulama mazhab Syafi’i yang telah disebutkan di atas. Sedangkan dalil mereka atas dilarangnya menyetubuhinya jika dia hamil dari orang lain, adalah hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit al-Anshari, dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه ولد غيره

    Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampur airnya dengan anak orang lain.”20

    yang beliau maksud adalah haramnya menyetubuhi wanita yang hamil (dari orang lain).21

    Haramnya bersetubuh adalah karena penghalang yang bisa hilang. Oleh karena itu, hal itu tidak merusak pernikahan, sebagaimana kondisi haidh dan nifas.22

    Adapun dalil Abu Yusuf dan Zafar yang mengharamkan menikahi wanita yang hamil dari zina dan menganggapnya sebagai akad yang rusak, adalah qiyas kepada kehamilan yang nasabnya tetap. ‘Illat yang menghalangi adalah kehormatan kandungan. Kandungan ini dihormati, karena tidak ada dosa yang dia lakukan. Oleh karena itu, dia tidak boleh digugurkan.23

    Para ulama mazhab Hanafi menolak argumentasi Abu Yusuf dan Zafar atas haramnya menikahi wanita yang hamil dari zina dengan orang lain. Menurut mereka, tidak dapat diterima bahwa ‘illat yang menghalangi dalam pokok yang dijadikan sandaran qiyas adalah kehormatan kandungan, tapi kehormatan pemilik air. Dan ini tidak terdapat dalam cabang qiyas, karena tidak ada kehormatan bagi orang yang berzina.24

    Bantahan terhadap penolakan para ulama mazhab Hanafi terhadap argumentasi Abu Yusuf dan Zafar:

    Pertama, yang dihormati adalah pemilik air dan kandungan. Salah satu dari keduanya tidak lebih utama dari yang lain. Pemilik air dihormati, karena Peletak syari’at mewajibkan ‘iddah atas jandanyaatau istrinya yang ditalaknya demi menjaga kehormatannya. Dan kandungan juga memiliki kehormatan, karena dia dijaga dari pencampuran dengan air laki-laki lain.

    Kedua, pembebasan rahim tidak dilakukan demi kehormatan air pertama, tapi demi kehormatan air kedua. Seseorang tidak boleh mengaku anak yang bukan anaknya. Demikian juga jika dia tidak membebaskan rahim wanita tersebut, padahal wanita tersebut telah mengandung janin laki-laki yang berzina dengannya.25

    Para ulama mazhab Syafi’i juga mendasarkan pendapat mereka tentang bolehnya menikahi wanita yang berzina pada hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata, “Sesungguhnya aku memiliki seorang istri yang merupakan orang yang paling aku cintai. Dan dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Beliau bersabda, “Talaklah dia.” Laki-laki itu berkata, ”Aku tidak sanggup.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, nikmatilah dia (apa adanya).”

    Akan tetapi, sebagaimana dikatakan oleh Nasa’i, hadits ini tidak kukuh. Abdul Karim, salah satu rawinya, tidak kuat. Harun Ibn Ri’ab, salah seorang rawinya, lebih kuat dari Abdul Karim, padahal dia biasa memursalkan hadits (tidak menyebutkan ujung sanadnya).26 Sementara al-Mundziri berkata, “Anggota sanadnya diterima dalam Shahih Bukhari dan Muslim.”27

    Menurut penulis,seandainya hadits ini shahih, maka dia memiliki penakwilan yang banyak. Di antaranya adalah penakwilan imam Ahmad: Artinya, wanita tersebut memberikan harta suaminya kepada orang lain.

    Dikatakan: Sang suami mengetahui bahwa jika seseorang menghendaki perbuatan keji dari istrinya, maka istrinya tidak akan menolaknya, bukan bahwa itu benar-benar terjadi. Nabi s.a.w. menganjurkannya agar menalak istrinya, untuk berjaga-jaga. Kemudian beliau mengizinkannya untuk mempertahankan istrinya, karena cintanya kepadanya. Adapun terjadinya perbuatan keji dari sang istri hanyalah dugaan belaka.

    Dan dikatakan: Maksudnya adalah bahwa sang istri menikmati orang yang menyentuhnya, sehingga dia tidak menolaknya. Jadi yang dimaksud oleh sang suami bukanlah perbuatan keji yang besar. Jika tidak, berarti dia telah menuduh istrinya berzina.28

    Di dalam hadits ini tidak ada dalil atas bolehnya memulai menikahi wanita yang berzina. Sebab, mempertahankan pernikahan lebih mudah daripada memulai. Selain itu, hadits ini memuat penakwilan yang bnayak, sebagaimana yang telah disebutkan.29

    Demikian juga hadits Amru ibn Ahwash, bahwa dia menghadiri haji wada bersama Rasulullah s.a.w. Beliau bersyukur kepada Allah, memuji-Nya, memberi peringatan, dan memberi nasihat. Lalu beliau bersabda, “Perlakukanlah wanita dengan baik. Sesungguhnya mereka adalah tawanan di tangan kalian. Kalian tidak memiliki sesuatu dari mereka selain itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukan it, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka.30

    Hadits ini dipahami sebagai dalil atas bolehnya mempertahankan istri yang berzina. Dan hadits ini adalah di antara dalil terbesar yang menunjukkan itu. Sementara ayat, “Laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,” (QS. An-Nur:3) dan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, keduanya berbicara tentang memulai pernikahan. Dengan demikian, boleh bagi laki-laki untuk melanjutkan pernikahan dengan wanita yang berzina ketika wanita itu berada di tangannya, dan haram baginya untuk memulai menikahi wanita yang berzina.”31


          3. Pendapat Ketiga

Dalil para ulama mazhab Maliki atas pendapat mereka tentang tidak sahnya pernikahan wanita yang berzina meskipun dengan laki-laki yang berzina dengannya, adalah perkataan Ibnu Mas’ud r.a., “Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu laki-laki itu menikahinya setelah itu, maka keduanya berzina selamanya.”

Selain itu, pernikahan memiliki kehormatan. Di antara kehormatannya adalah bahwa dia tidak boleh dituangkan pada air perzinaan, sehingga yang haram bercampur dengan yang halal, dan air kehinaan berbaur dengan air kemuliaan.32

Para ulama mazhab Hanbali menyandarkan pendapat mereka pada dalil-dalil berikut:

1. Hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampur airnya dengan anak orang lain.”

Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan. Praktek berdasarkan hadits ini, menurut ahli ilmu, tidak boleh bagi laki-laki, jika dia membeli budak wanita yang hamil, untuk menyetubuhinya sampai melahirkan.”33

2. Hadits Abu Said al-Khudri yang dimarfu’kannya, bahwa Nabi s.a.w. bersabda tentang para tawanan Authas, “Tawanan wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan, dan tawanan wanita yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia haidh sekali.”34

Ini bersifat umum, mencakup semua wanita hamil.35

3. Hadist Abu Darda’ dari Nabi s.a.w. bahwa dia membawa seorang wanita hamil ke depan pintu tenda. Beliau berkata, “Barangkali dia ingin meyetubuhinya?” Mereka berkata, “Ya.” Maka Rasulullah s.a.w. berkata, “Sungguh aku telah berkeinginan untuk melaknatnya dengan laknat yang akan dibawanya masuk ke dalam kubur. Bagaimana dia mewarisinya, sedang dia tidak halal baginya? Bagaimana dia menggunakannya, sedang dia tidak halal baginya?”36

Dalam hadits ini, Rasulullah s.a.w. mengecam orang yang menikahi wanita hamil. Oleh karena itu, menikahi wanita hamil tidak boleh.

4. Qiyas kepada wanita hamil lainnya yang disepakati haram dinikahi, dengan ‘illat adanya kandungan dalam diri masing-masing.37

5. Pada pokoknya, ‘iddah disyariatkan untuk mengetahui kebebasan rahim. Sebelum ber’iddah, bisa jadi wanita yang berzina hamil. Oleh karena itu, pernikahannya batil dan tidak sah, sebagaimana wanita yang disetubuhi dengan syubhat.38

6. Adapun wanita pezina yang tidak hamil, pengharaman menikahinya adalah dari sisi yang lebih utama. Jika wanita pezina yang hamil tidak sah dinikahi, maka yang tidak hamil lebih utama untuk tidak sah. Sebab, menyetubuhi wanita yang hamil tidak mengakibatkan kerancuan nasab. Tapi wanita pezina yang belum jelas kehamilannya, di dalam dirinya kemungkinan terdapat janin. Anaknya bisa jadi adalah dari laki-laki pertama, dan bisa jadi dari laki-laki kedua. Hal ini mengakibatkan kerancuan nasab.39

7. Qiyas kepada persetubuhan yang syubhat, dengan ‘illat bahwa itu adalah persetubuhan pada kemaluan, sehingga mewajibkan ‘iddah.40

Dalil mereka atas disyariatkannya taubat adalh firman Allah Ta’ala, “laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3). sebelum bertaubat, wanita tersebut berada dalam hukum zina. Dan jika dia bertaubat, maka hukum tersebut hilang,41 berdasarkan sabda Nabi s.a.w., “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”42

Taubatnya, sebagaimana orang lain, adalah dengan menghindarkan diri dari zina setelah mengajak kepadanya. Hal ini telah diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.43

Bantahan terhadap argumentasi di atas:

Ath-Thabari dalam tafsirnya dan asy-Syaukani dalam Nailul Authar, menyebutkan beberapa penakwilan ayat ini. Sebagaimana dinukilkan dari sebagian salaf, ayat ini telah dinasakh. Sebagian salaf yang lain menakwilkan bahwa yang dimaksud dalam firman Allah s.w.t., “Laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik,” adalah bahwa dia tidak berzina kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Yang semakna dengannya adalah perkataaan orang yang menakwilkannya dengan persetubuhan. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, serta dinukilkan dari Said ibn Jubair, Mujahid, dan Ibnu Zaid.

Dari yang lain dinukilkan bahwa dulu ini adalah hukum Allah bagi setiap laki-laki yang berzina dan wanita yang berzina, sampai Dia menasakhkannya dengan firman-Nya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian.” (QS. An-Nur: 32). Dengan ayat ini, Allah mengahalalkan menikahi setiap wanita muslimah dan menikahkan setiap laki-laki muslim. Ini diriwayatkan dari Said ibn Musayyab. Dan ini adalah pendapat imam asy-Syafi’i.44

Sedangkan firman Allah s.w.t. Di akhir ayat tersebut, “Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman,” ath-Thabri menakwilkannya dengan perkataannya, “Dan zina diharamkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”45

Jawaban atas bantahan ini:

Pertama, penakwilan-penakwilan ini semuanya lemah. Ibnu Athiah berkata, “Disebutkannya syirik dalam ayat ini melemahkan penakwilan-penakwilan tersebut.”46

Adapun penakwilan ayat tersebut dengan persetubuhan, dibantah dengan bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat kata nikah kecuali yang dimaksud pasti adalah akad, meskipun persetubuhan masuk di dalamnya juga. Adapaun kata nikah dengan arti persetubuhan saja, ini sama sekali tidak ada dalam kitab Allah.47

Sedangkan argumentasi al-Qurthubi atas disebutkannya kata nikah dengan arti persetubuhan saja, dengan firman Allah s.w.t, “Sampai dia menikahi suami yang lain,” dan penafsiran Nabi s.a.w. terhadapnya dengan arti persetubuhan, ini adalah sesuatu yang tampak jelas kesalahannya. Sebab, yang dimaksud dengan penghalalan dalam ayat tersebut bukanlah persetubuhan tanpa akad.

Kedua, sebab turunnya ayat ini adalah permintaan fatwa kepada Nabi s.a.w. tentang menikah dengan wanita yang berzina. Maka bagaimana bisa sebab turun berada di luar lafal ayat tersebut?48

Ketiga, pada ayat sebelumnya Allah berfirman, “Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina,cambuklah masing-masing dari keduanya sebanyak seratus cambukan,” (QS. An-Nur: 2). Maka apa perlunya menyebutkan lagi pengharaman berzina setelah itu?49

Sedangkan klaim adanya nasakh, itu lemah sekali. Sebab, tidak ada satu nash pun yang dinasakh kecuali dengan nash lain yang masih ada dan terjaga di tangan umat. Dan nash tersebut tidak ada di sini. Adapun pendapat bahwa ayat tersebut dinasakh dengan ayat “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antar kalian” (QS. An-Nur: 32) itu sangat lemah. Sebab, keberadaan wanita tersebut sebagai pezina adalah sifat yang insidental baginya, yang menetapkan pengharaman yang insidental pula, sebagaiman keberadaannya sebagai wanita yang haram dinikahi (untuk sementara), wanita yang sedang ber’iddah, wanita yang telah dinikahi oleh laki-laki lain, dan semacamnya. Dan diketahui bahwa ayat ini (QS. An-Nur: 32) tidak bicara tentang sifat-sifat yang dengannya wanita haram dinikahi secara mutlak atau sementara. Akan tetapi, ayat ini memerintahkan kita untuk menikahkan orang-orang yang sendirian secara umum. Dan ini adalah perintah untuk menikahkan mereka dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan. Sebagaimana wanita tidak boleh dinikahi pada saat ber’iddah dan berihram, maka dia tidak boleh dinikahi (jika berzina) sampai bertaubat.50

Makna firman Allah Ta’ala, “Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” (QS.Qn-Nur: 3): Jika laki-laki menikahinya adalah orang muslim, maka dia adalah seorang pezina. Dan jika dia bukan orang muslim, maka dia adalah orang kafir. Sebab, hal ini memungkinkannya untuk disetubuhi oleh selain suaminya. Oleh karena itu, suami seorang pezina akan dicibir oleh masyarakatnya, juga oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits, Nabi s.a.w. bersabda,

لا يدخل الجنة ديوث

    Tidak akan masuk surga, seorang yang masa bodoh terhadap keadaan istrinya.”51 Dan laki-laki yang menikahi seorang pelacur dan pezina adalah seorang yang masa bodoh terhadap keterjagaan istrinya.

    Allah s.w.t. Berfirman, “Dan muhshanat di antara wanita-wanita yang beriman.” Telah dinukilkan dari Ibnu Abbas penafsiran muhshanat dengan wanita-wanita merdeka dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan. Di antara yang menunjukkan itu adalah firman Allah Ta’ala dalam surat al-Maidah,

    Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (Al-Maidah: 5)

    Jika yang dImaksud dengan kata muhshanat dalam ayat ini adalah wanita-wanita merdeka, maka menjaga kehormatan masuk ke dalamnya dari sisi yang lebih utama. Sebab, asal dari kata muhshanat adalah wanita terhormat yang menjaga kemaluannya. Allah s.w.t. Berfirman, “Dan (ingatlah) Maryam putri Imran yang menjaga (ahshanat) kemaluannya.” (QS. Tahrim: 12) Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh muhshanat yang lengah (tidak pernah memikirkan perbuatan dosa) lagi beriman…” (QS. An-Nur: 23) Mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan.

    Ketika menyifati Aisyah r.a., Hassan ibn Tsabit berkata:

    Suci dari perbuatan tercela (hashan), penuh keteguhan, tidak tertuduh dengan kecurigaan

    Perutnya selalu lapar, dan berasal dari daging orang-orang yang lengah

    Jadi, Allah hanya membolehkan menikahi muhshanat di antara kaum muslimin dan ahli kitab. Dan wanita-wanita pezina bukanlah muhshanat, sehingga Allah tidak membolehkan menikahi mereka. Di antara yang menunjukkan itu adalah firman Allah Ta’ala, “jika kalian telah membayarkan mahar mereka dengan maksud untuk menjaga kehormatan, bukan dengan maksud berzina (ghaira musafihin) dan bukan pula untuk menjadikan mereka sebagai gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5) Dan musafih adalah laki-laki pezina.

    Jika wanita adalah seorang pelacur, dan dia berzina dengan laki-laki ini dan itu, berarti suaminya tidak menjaganya dari orang lain. Sebab, jika suaminya menjaganya, maka dia akan menjadi muhshanah. Dan jika dia berzina, maka dia bukanlah muhshanah. Barangsiapa menikah dengan seorang pelacur yang terus-menerus melakukan pelacuran, dan tidak menjaganya dari orang lain, berarti dia berzina dengannya dan tidak menjaganya. Dan ini haram berdasarkan al-Qur’an.52

    Jika dikatakan: yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah bahwa kamu menginginkan pernikahan dengan harta yang kamu miliki, bukan perzinaan. Kamu memberikan mahar agar dia menjadi istrimu, yang tidak ada hak bagi orang lain terhadapnya. Berbeda jika kamu memberikan harta kepadanya agar dia dia berzina dengan orang yang kamu kehendaki, atau agar dia menjadi gundikmu yang berzina denganmu tanpa orang lain. Yang demikian ini haram.

    Jawabannya adalah: Jika tujuan dari pernikahan adalah agar wanita tersebut menjadi miliknya, bukan milik orang lain. Sementara wanita tersebut belum bertaubatdari zina, maka dia belum memenuhi syarat-syarat akad.53

    Pendapat yang Kuat

    Penulis memandang bahwa yang kuat adalah pendapat para ulam mazhab Hanbali yang mengharamkan menikahi wanita yang berzina sampai dia membebaskan rahimnya dan bertaubat dari zina. Sama saja apakah yang menikahinya adalah laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain. Ini adalah pendapat sekelompok salaf dan khalaf, di antaranya Qatadah, Ishaq, dan Abu Ubaid.

    Yang memperkuat hal ini juga adalah bahwa Islam sangat menginginkan terbentuknya keluarga muslim yang shalih, yang para anggotanya terdidik dengan kesucian dan rasa malu. Bagaimana itu bisa terwujud, jika tulang punggung pendidikan dalam keluarga, yaitu istri dan ibu, tidak memiliki hal tersebut? Orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan dapat memberikan sesuatu itu kepada orang lain.

    Kerusakan istri menyebabkab kerusakan seluruh keluarga. Masyarakat akan melahirkan anak-anak yang tidak terdidik dengan akhlak yang baik, jika mereka tidak menyeleweng. Dan ini kebanyakan muncul di negara-negara non musli, di mana banyak sekali terjadi pernikahan antara laki-laki muslim dan wanita-wanita Nasrani, yang sedikit sekali di antara mereka yang bukan pezina, karena tidak adanya pencegah dari agama, akhlak, atau rasa malu.

    Janganlah sekali-kali seseorang menyangka bahwa ketika Peletak syariat membolehkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab, berarti Dia membolehkan keberadaan wanita tersebut sebagai pezina, dengan anggapan bahwa tidak ada dosa setelah kekafiran. Sebab, ketika Allah s.w.t. membolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab, Dia menetapkan satu syarat yang ditetapkannya juga pada wanita-wanita muslimah, yaitu hendaknya mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan. Menikahi para pezina di anatara wanita-wanita ahli kitab adalah sebab terjadinya percampuran nasab dan tersia-sianya keturunan kaum muslimin. Anak-anak dididik dalam lingkungan Nasrani yang bernuansa zina. Sang ibu tidak menolak seorang pun di antara laki-laki yang menginginkannya, sehingga anak-anak tumbuh dengan akhlak ibu mereka dan pendidikannya yang buruk lagi merusak. Diharapkan akan menjadi apakah mereka setelah itu?

    Jika hal itu terjadi berulang-ulang di negara-negara Barat, dan akibatnya tampak jelas di depan mata, berupa kerusakan, penyelewengan, lalu kekafiran, sementara Allah s.w.t. telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,” maka dimanakah perlindungan bagi diri kita dan keluarga kita jika kita menyerahkan mereka kepada wanita pezina yang terus-menerus melakukan perzinaan dan tidak bertaubat, sedangkan dalam masyarakat tersebut tidak ada sesuatu yang mendorongnya untuk menghentikan perbuatan yang tercela itu? Bandingkan dengan pezina muslimah atau Nasraniah yang hidup di tengah-tengah komunitas muslim, di mana suami atau kaum muslimin yang ada di sekitarnya dapat memberikan pengaruh kepadanya. Ini jika Allah menghendaki hal itu.

     

1Dikutip dari Ahkamul Mar’atil Hamil karangan Yahya Abdurrahman Al-Khatib. Sebagian besarnya berdasarkan terjemahan Qisthi press dengan judul Fikih Wanita Hamil.

2Asy-Syarbini: Mughnil Muhtaj (5/84)

3Ibnul Humam: Syarh Fathil Qadir (3/241, 242)

4Terjemahan disesuaikan karena ada kesalahan dalam tulisan arab, wallahu a’lam -pent

5Ad-Dardir: Asy-Syarhus Shaghir (2/410, 2/717), Al-Bahuti: Kasysyaful Qana’ (5/83)

6Ad-Dardir: Asy-Syarhus Shaghir (2/410)

7Al-Bahuti: Kasysyaful Qana’ (5/83), Ibnu Taimiyyah: Majmu’ Al-Fatawa (32/110)

8Al-Mawardi: Al-Hawi (9/191)

9Ibnu Majah: Sunan Ibn Majah (!/649), Ad-Daruquthni: Sunan Ad-Daruquthni (3/267-268). Tentangnya Al-Albani berkata: Dhaif (Al-Albani: Dhaif Sunan Ibn Majah (154)). Ad-Daruquthni menganggap shahih sanad salah satu jalan hadits ini dengan redaksi, “Tentang seorang laki-laki yang mencumbui ibu istrinya, beliau berkata: Dia telah melanggar dua keharaman. Dan istrinya tidak haram baginya.” (Ad-Daruquthni: Sunan Ad-Daruquthni (3/268))

10Fathi ad-Dairani: al-Manhaj al-Ushuliyyah, cet. II ,1985, hlm. 51, Mas’ud ibn Umar at-Taftazani: Syarh at-Talwih ‘ala at’Taudhih (1/124)

11Ibid: hlm. 53

12Ibnu Majah: Sunan Ibnu Majah (1/649)

13Al-Mawardi: Al-Hawi (9/189)

14Ibid

15ibid.

16Abu Daud: Sunan Abi Daud (2/543)

17Asy-syaukani: Nailul Authar (6/163)

18 Asy-syaukani: Nailul Authar (6/164)

19Ibid

20Tirmidzi: Sunan at-Tirmidzi (3/437), Abu Daud: Sunan Abi Dawud (2/615). Tentangnya Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan.”

21Ibnu Himam: Syarh Fathul Qadir (3/242)

22Ibid

23Ibid

24Ibid

25Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/112)

26Nasa’i: Sunan an-Nasa’i (6/67-68)

27Asy-Syaukani: Nailul Authar (6/164)

28As-Sindi: (Hasyiyah as-Sindi (6/67), Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/116)

29Ibid

30Tirmidzi: Sunan at-Tirmidzi (3/467). dia berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”

31Asy-Syaukani: Nailul Authar (6/165)

32Al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (22/170), Ahmad ad-Dardir: asy-Syarh ash-Shaghir (2/410-717)

33Tirmidzi: Sunan at-Tirmidzi (3/437)

34Abu Daud: Sunan Abu Dawud (2/614)

35Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/601)

36Muslim: Shahih Muslim (2/1065-1066)

37Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/601), Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69)

38Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/601-602)

39Ibid: hlm. 601, Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69)

40Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/602)

41Ibid, Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69)

42Bukhari meriwayatkan hadits yang serupa dengan redaksi, “Jika seorang hamba mengakui dosanya, lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.” Dan ini adalah bagian dari hadits al-ifki. Bukhari: Shahih al-Bukhari (15/945)

43Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69-70)

44Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan (18/74-75), al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (6/167dst)

45Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan (18/75)

46Al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (6/169)

47Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/113)

48Ibid

49Ibid: hlm. 113-114

50Ibid: hlm. 115

51Nasa’i meriwayatkannya dengan redaksi, “Tiga orang yang Allah tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang berpenampilan seperti laki-laki, dan mucikari…” Nasa’i: Sunan an-Nasa’i (4/80). Tentangnya Albani berkata, “Hasan Shahih.” Al-Albani: Shahih Sunan an-nasa’i (2/541)

52Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/117,121-123)

53Ibid: hlm. 124

Walimatul ‘Ursy dalam Islam

Terkirim Februari 17, 2008 oleh ibnabid
Kategori: adab dan raqaiq

Menyebarluaskan berita pernikahan dengan menyiarkan dan mengumumkannya merupakan perkara mustahab (disukai) dalam pandangan mayoritas ‘ulama.

Nabi bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ

“Umumkanlah pernikahan!” (H.R. An-Nasai dan At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adabuz Zifaf)

Maksud dari resepsi pernikahan adalah mempublikasikan dan mengumumkan kepada khalayak umum untuk membedakan antara pernikahan yang benar dengan perzinahan yang biasa dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Adapun walimatul ‘ursy adalah jamuan makan yang diadakan khusus dalam resepsi pernikahan.

Menurut pendapat mayoritas ‘ulama, walimatul ‘ursy sunnah hukumnya, sedangkan sebagian lainnya mengatakan wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiayyalahu ‘anhu ketika ia menikah,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan (menyembelih) seekor domba” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam risalah ringkas ini kami persembahkan sebagai sebuah penjelasan tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan dalam tinjauan syariat, mencakup adab-adab dan kesalahan-kesalahan yang umum terjadi di dalamnya.

Semoga bermanfaat.

Walimatul-Ursy

Salam yang Paling Baik

Terkirim Juni 10, 2007 oleh ibnabid
Kategori: adab dan raqaiq, hadits

Allahu subhanah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. “(Surah An-Nisa:86)

Begitu juga dalam As-Sunnah.

عن عمران بن الحصين رضي الله عنهما قال: جاء رجلٌ إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: السلام عليكم، فرد عليه ثم جلس، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: عشرٌ ثم جاء آخر، فقال: السلام عليكم ورحمة الله، فرد عليه فجلس، فقال: عشرون ثم جاء آخر، فقال: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، فرد عليه فجلس، فقال: ثلاثون رواه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن.

“Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, :Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berkata: As-Salamu ‘alaikum. Beliau pun membalasnya kemudian duduk lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sepuluh. Kemudian datang laki-laki lainnya lalu berkata, As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah. Beliau membalasnya kemudian duduk, lalu bersabda: dua puluh. Kemudian datang yang lain lalu berkata: As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Beliau membalasnya kemudian duduk lalu bersabda: tiga puluh.”[1]

Jadi, apabila ada yang mengucapkan Assalamu’alaikum, maka paling tidak dibalas dengan wa ‘alaikumus salam, dan lebih baik jika ditambahkan dengan wa rahmatullah, dan lebih baik lagi jika ditambah dengan wa barakatuh, sebagai pengamalan ayat Al-Qur’an dan hadits di atas.

Lalu, bagaimana jika ada yang memberi salam kepada kita dengan As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Adakah jawaban yang lebih baik dari itu?

Apabila kita telusuri, kita dapati sebuah hadits yang menyebutkan ucapan salam yang lebih utama dari itu.

كنا إذا سلم النبي صلى الله عليه وعلى أله وسلم علينا قلنا و عليك السلام و رحمة الله و بركاته و مغفرته

“Dahulu apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada kami, kami menjawab: Wa ‘alaikas salam wa rahmatullah wa barakatuh wa maghfiratuh.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (1/1/330) dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 3/433.

Asy-Syaikh Al-Albani juga mengulas permasalahan ini dalam kaset ceramah beliau, Silsilah Huda wan Nur, no: 763 [2]

Kata beliau:

“Maka apa yang lebih baik dari Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa baraktuh? Banyak Ulama yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih baik dari ini dan menegah orang untuk membalas dengan yang lebih baik. Padahal ini termasuk dalam kesempurnaan dalam mengikuti Al-Qur’an dengan menambahkan dalam membalas salam yang lengkap dengan wa maghfiratuh. Maka dalam hal ini engkau akan mendapatkan 40 kebaikan. Dan orang yang menunjukkan kepada kebaikan seperti orang yang melakukannya.”

Yang menjadi pertanyaan, benarkah penshahihan hadits ini? Mengapa para ‘ulama mengatakan bahwa salam yang paling utama hanyalah sampai kepada wa barakatuh, sebagaimana diakui oleh beliau sendiri?

Mari kita simak alasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam menshahihkan hadits tersebut sebagaimana dalam Ash-Shahihah:

“Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (1/1/330), berkata: Qala (berkata) Muhammad, haddatsana (telah memberi tahu kepada kami) Ibrahim bin Mukhtar, dari Syu’bah, dari Harun bin Sa’d, dari Tsumamah bin ‘Uqbah, dari Zaid bin Arqam, dia berkata:..-maka dia menyebutkan hadits ini.

Aku (Al-Albani) berkata: Dan ini isnad yang jayyid, para rijalnya tsiqat, semuanya termasuk rijal At-Tahdzib. Ibrahim bin Mukhtar, dan dia adalah Ar-Razi, meriwayatkan dari jama’ah para tsiqat yang disebutkan oleh ibnu Abi Hatim (1/1/138), kemudian berkata: Aku menanyakan ayahku tentangnya. Maka beliau menjawab. Shalihul Hadits. Dan dia lebih aku sukai dari Salamah bin Al-Fadhl dan Ali bin Mujahid.

Sedangkan Muhammad yang meriwayatkan darinya (yaitu Ibrahim bin Mukhthar) adalah ibnu Sa’id bin Al-Ashbahani, dan dia termasuk syaikh Al-Bukhari dalam Ash-Shahih (yakni shahih Al-Bukhari). Maka, isnadnya bersambung, bukan mu’allaq. Dan perkataan mengenainya seperti perkataan dalam hadits Hisyam ‘Ammar dalam Al-Malahi yang diriwayatkan Al-Bukhari darinya dengan shighah Qala (berkata), sebagaimana disebutkan pada tempatnya.”

Tetapi ternyata beliau salah mengira bahwa Muhammad yang ada dalam sanad ini adalah ibnu Sa’id bin Al-Ashbahani. Yang benar, insya Allah, adalah Muhammad bin Humaid Ar-Razi, perawi yang lemah [3]. Ini karena Al-Baihaqi dan ibnu ‘Adi meriwayatkan hadits ini yang dalam sanad keduanya disebutkan secara jelas bahwa Muhammad adalah ibnu Humaid Ar-Razi [4].

Berikut adalah riwayat dari keduanya:

Al-Baihaqi berkata dalam Syu’abul Iman [5]:Telah memberi kabar kepada kami Abul Hasan bin Ya’qub Al-Faqih, dia berkata, telah memberi berita kepada kami Abu Ali Ash-Shawaf, dia berkata, telah memberi tahu kepada kami Ali bin Al-Husain bin Hibban, dia berkata, telah memberi tahu kepada kami Muhammad bin Humaid, dia berkata, telah memberi tahu kepada kami Azhar (yang benar adalah Ibrahim) bin Al-Mukhtar, dari Syu’bah, dari Harun bin Sa’d, dari Tsumamah bin ‘Uqbah, dari Zaid bin Arqam, dia berkata.

“Dahulu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada kami, maka kami membalas beliau alaihis salam: Wa ‘alaika wa rahmatullahi wa baraktuhu wa maghfiratuh.Tabi’nya [6] adalah Muhammad bin Ghalib dari Muhammad bin Humaid. Dan ini, jika shahih maka kami berkata dengannya, kecuali pada sanadnya kepada syu’bah terdapat seorang (perawi) yang tidak dijadikan hujjah.

Sedangkan ibnu ‘Adi berkata dalam Al-Kamil [7]: Telah memberi tahu kepada kami Ali bin Sa’id, telah memberi tahu kepada kami Muhammad bin Humaid, telah memberi tahu kepada kami Syu’bah, dari Harun bin Sa’d, dari Tsumamah bin ‘Uqbah, dari Zaid bin Arqam: Dahulu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada kami, maka kami membalasnya dengan berkata: Wa ‘alaikas salam wa rahmatullah wa barakatuh wa maghfiratuh.

Dan, walhamdulillah, syaikh Ali Hasan mengisyaratkan rujuknya beliau dalam penshahihan hadits ini di akhir hayat beliau [8].

Kesimpulannya, salam yang terbaik yang disebutkan dalam Sunnah Shahihah hanyalah sampai wa barakatuh. Apabila orang mengucapkan salam dengan kalimat tadi, kita jawab dengan yang semisalnya, sebagaimana perkataan kebanyakan ulama.

Wallahu a’lam.

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud: 5159 dan At-Tirmidzi: 2689 dan dia berkata: Hadits hasan. Lihat riyadhush shalihin, kitab salam.

[2] Dapat di download di: http://media.islamway.com/lessons/nasser/143-al-hodaa_wa_al-noor/763.rm. Ucapan beliau tentang ini ada di awal kaset, menit ke-14 dan seterusnya. Tersedia transkrip bagian awal kaset ini yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris di http://calltoislam.com/pdf/Giving%20The%20Salaam%20And%20Spreading%20The%20Salaam%20-%20Shaykh%20Al-Albaanee.pdf

[3] Al-Hafizh ibnu Hajar menilainya sebagai Hafizh, Dhaif, tetapi ibnu Ma’in memandangnya baik (sebagaimana dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah). Tetapi Jumhur menganggapnya dhaif, bahkan An-Nasai menganggapnya kadzdzab. Asy-Syaikh Al-Albani pun menganggapnya dhaif sebagaimana dalam Adh-Dhaifah (1/92-93).

[4] Lihat http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=39cb2e9bacfbe5f756bf1a9c4b732e9b&postid=294467

[5] Syu’abul Iman 6/456 hadits nomer 8881, atau versi Asy-Syamilah: 18/385. Hadits nomer 8603.

[6] Tabi’ adalah suatu hadits yang sanadnya menguatkan sanad lain dari hadits itu juga, dan shahabat yang meriwayatkannya adalah satu. Rujuk Mabahits fi Ilmil hadits karya Manna Al-Qaththan, edisi terjemah halaman 180.

[7] Al-Kamil versi Asy-Syamilah: 7/127.

[8] http://calltoislam.com/pdf/Giving%20The%20Salaam%20And%20Spreading%20The%20Salaam%20-%20Shaykh%20Al-Albaanee.pdf

Al-Imam Asy-Syafi’i dan Ilmu Kalam

Terkirim Juni 3, 2007 oleh ibnabid
Kategori: aqidah, thalabul ilmi

Al-Imam Ahmad berkata,

“Adalah Al-Imam Asy-Syafi’i apabila telah mantap sebuah hadits di sisinya, ia menjadikannya sebagai pendapatnya. Sebaik-baik sifatnya adalah bahwa beliau tidak menyukai ilmu kalam, akan tetapi semangatnya hanya fiqih.”[1]

Saya (Al-Hafizh ibnu Hajar) pernah bacakan kepada Fathimah binti Muhammad Al-Maqdisiyyah dari Ahmad bin Abi Thalib [secara sima'iy], dikabarkan kepada kami oleh Abdullah bin Umar secara ijazah, jika bukan sima’iy, dikabarkan kepada kami oleh Abu Al-Waqti, dikabarkan kepada kami oleh Abu Isma’il Al-Harwiy, dikabarkan kepada kami oleh Al-Jarudiy, dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad bin Sahl, dikabarkan kepada kami oleh Zakaria bin Yahya As-Sajiy, diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Isma’il, saya pernah mendengar Abu Tsaur dan Husain bin ‘Ali Al-Karabisiy, keduanya berkata: Kami pernah mendengar Asy-Syafi’i berkata,

“Menurutku hukuman yang pantas untuk ahli ilmu kalam adalah dipukuli dengan pelepah kurma, dinaikkan di atas unta, dan dibawa keliling ke tengah-tengah khalayak ramai, lalu diserukan [kepada mereka]: Inilah balasan bagi orang-orang yang meninggalkan al-kitab dan as-sunnah dan memilih ilmu kalam.” [2]

Dan dengan sanad ini hingga abi Ismail, telah diceritakan kepadaku oleh Ali bin Muhammad bin [Ali bin] Al-Hasan Al-Farisiy secara imla’ (dikte) bahwa Al-Khalil bin Ahmad Al-Qadhi berkata: telah diceritakan kepada kami oleh [Al-Qadhi] Al-Mahamiliy, beliau berkata: Al-Muzani berkata: Saya pernah bertanya kepada Asy-Syafi’i menyangkut ilmu kalam, maka beliau berkata,

“Tanyalah aku tentang sesuatu yang apabila aku salah dalam jawabanku aku pasti katakan, aku telah salah. Dan jangan engkau tanyakan padaku tentang sesuatu yang apabila aku salah padanya, aku katakan bahwa aku telah kafir.” [3]

Al-Hakim mentakhrijkan lewat jalan Abu Nu’aim Al-Jurjaniy, ia berkata: Ar-Rabi’ pernah berkata kepadaku: Seorang laki-laki pernah bertukar pandangan dengan Asy-Syafi’i dalam suatu masalah hingga mendalam. Asy-Syafi’i dengan tenang menjawab dan selalu unggul. Lalu laki-laki itu beralih kepada ilmu kalam dalam pembicarannya, maka Asy-Syafi’i berkata kepadaku,

“Ini bukan golongan kita. Ini menyangkut ilmu kalam, saya bukan pemilik ilmu kalam, dan masalahnya sudah tidak berhubungan.” [4]

Catatan Kaki:

[1] Tawali At-Ta’sis hal. 108

[2] Ibid hal. 111

[3] Ibid hal. 111

[4] Ibid hal. 112

Rujukan:

- Tawali At-Ta’sis li Ma’ali Muhammad bin Idris oleh Al-Hafizh ibnu Hajar Al-’Asqalani.  (dapat didownload di http://www.waqfeya.com/open.php?cat=17&book=618)

- Edisi terjemahan kitab ini oleh penerbit Cendikia dengan judul Manaqib Imam Syafi’i.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.