Blog Pribadi Irfan bin Abid

Maret 21, 2009

KHAMR

Diarsipkan di bawah: adab dan raqaiq, hadits — Tag: — ibnabid @ 1:35 pm

Ini serba sedikit tentang Khamr, banyak diambil dari shahih fiqh sunnah

Definisi:

Secara etimologi

Minuman keras diistilahkan dengan khamr karena ia menutup hingga tingkatan terendah atau mendidih. Ada lagi yang mengatakan karena khamr menyelimuti akal dan menutupinya, bisa dikatakan: karena khamr mengubur akal dan mengacaukannya.

Secara Syariat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa sari buah anggur atau sari buah lainnya, baik direbus atau tidak.

Diriwayatkan dari ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر خمر وكل مسكر حرام

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim dan Ashhabus sunan)

Tidak ada perbedaan antara khamr sedikit maupun banyak.

Pembuat hukum, yakni Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan setetes khamr meskipun tidak sampai mengakibatkan kerusakan yang banyak. Larangan tersebut untuk menjauhkan dalih minum khamr dalam ukuran yang banyak (saddudz dzari’ah).

Dari ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر حرام, وما أسكر كثيره فقليله حرام

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits shahih riwayat ibnu Majah: 3392 dan An-Nasa’i:8/297 dan 300).

Juga dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر حرام، وما أسكر الفرق منه فمل ء الكف منه حرام

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang sebanyak farq ( sebanding dengan 16 ritl) darinya memabukkan, maka segenggam telapak tangan darinya pun haram” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi: 1982 dan Abu Dawud: 3670)

Para ‘Ulama pun menghukumkan ganja dan narkoba haram karena memabukkan.

Meminum Khamr termasuk dosa besar

(diterjemahkan secara bebas dari kitab Al-Kabair karya Al-Imam Adz-Dzahabi (ringkasan), halaman 74-76, tahqiq dan takhrij Muhyiddin cetakan Dar Ibn Katsir)

Dosa Besar ke-14: Meminum Khamr, sekalipun tidak sampai mabuk

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Al-Baqarah: 219)

Dan Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Al-Maidah: 90-91)

Dan telah tsabit dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Ketika turun (ayat) pengharaman khamr, sebagian shahabat berjalan menuju sebagian lainnya seraya berkata: “Telah diharamkan khamr dan dijadikan setara dengan syirik.” Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa khamr adalah sebesar-besar dosa besar. Dan ia, tanpa ragu lagi, adalah induk keburukan. Dan sungguh peminumnya telah dilaknat tidak hanya dari satu hadits.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah, kalau ia mengulangi maka deralah, kalau ia mengulangi maka deralah, kalau ia meminumnya untuk kali keempat, maka bunuhlah.” Shahih (Riwayat At-Tirmidzi: 1444, Abu Dawud: 4482, Ibnu Majah: 2573, Imam Ahmad dalam Musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir: 16930, 16940, 16995. Hadits ini memiliki riwayat yang banyak dari berbagai jalur periwayatan yang keseluruhannya menjadikannya shahih. Akan tetapi mansukh –hukumnya telah dihapuskan– di sisi mayoritas Ahli ilmu. Lihat catatan kaki Jami’ul Ushul 3/587 dan 589)

Dari ‘Amr bin Al-Harits, telah memberi kabar kepadaku ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mabuk sekali, seakan-akan baginya dunia dan yang ada di atasnya kemudian dicuri, dan barangsiapa yang meninggalkan shalat 4 kali karena mabuk, adalah hak Allah untuk memberinya minum dari Thinutul Khabal,” Dikatakan, “Ya Rasulallah, apa itu Thinatul Khabal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perasan cairan ahli Jahannam” Sanadnya shahih (Riwayat Ahmad dalam Musnad: 2/178, 189)

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya bagi Allah ada suatu penjanjian bagi yang meminum khamr untuk memberinya minum dari Thinatul Khabal,” Dikatakan, “Apa itu Thinatul Khabal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Keringat Ahli neraka” atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “ Perasan cairan Ahli neraka” Dikeluarkan oleh Imam Muslim (Muslim: 2002, awalnya adalah: Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya seorang laki-laki datang dari Jaisyan (daerah Yaman), Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya mengenai minuman yang mereka (penduduk Jaisyan) minum di negeri mereka dari biji sawi yang dikatakan sebagai Mazar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah ia memabukkan?” Lelaki tadi menjawab,”Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan haram…”)

Beliau ‘alaihis shalatu was salaam bersabda, “Barangsiapa yang minum khamr di dunia, Allah mengharamkan (khamr) baginya di akhirat” Muttafaqun ‘alaih (Bukhari: 5775, dan Muslim: 2003 dengan Lafadz: “Barangsiapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertaubat, diharamkan (khamr) baginya di akhirat”)

Dan dari beliau ‘alaihis shalatu was salaam, beliau bersabda, “Orang yang hobi minum khamr, apabila mati, ia menemui Allah seperti penyembah berhala.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (Ahmad: 1/272. Dalam Majma Az-Zawaid: 5/74: Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabarani, dan para perawi Ahmad adalah perawi shahih kecuali bahwa ibnul Munkadir berkata, “Aku diberitahu dari ibnu Abbas (dalam bentuk pasif dan menggunakan kata ‘an (dari) yang membawa kemungkinan tidak mendengar langsung dari beliau –pent)”. Dan dalam sanad Ath-Thabarani Yazid bin Abi Fakhatah, dan aku tidak mengetahuinya. Sisa perawi lainnya tsiqah”)

Februari 19, 2009

BOLEHKAH BAGI PEREMPUAN YANG HAID DAN SEORANG YANG JUNUB UNTUK MASUK DAN BERDIAM DIRI DI MASJID?

Diarsipkan di bawah: fiqh — ibnabid @ 3:52 pm

BOLEHKAH BAGI PEREMPUAN YANG HAID DAN SEORANG YANG JUNUB UNTUK MASUK DAN BERDIAM DIRI DI MASJID?1

Jumhur (mayoritas) ulama dari empat Imam dan yang lainnya -kecuali Adz-Dzahiri- berpendapat diharamkan berdiam diri di masjid bagi wanita yang sedang mengalami haid, nifas atau janabah. Ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat Radhiallahu anhum.2

Ulama yang “tidak membolehkan” menggunakan dalil-dalil berikut:

  1. Firman Allah Ta’ala (yang maksudnya),

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 43)

    Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah tempat untuk shalat, yaitu masjid. Jadi dalam ayat itu ditunjukkan seorang yang junub dilarang untuk memasuki masjid kecuali ketika safar, kemudian mereka menqiyaskan rang yang haid dan nifas seperti orang yang junub!

    Adapun kelompok yang “membolehkan” menjawab bahwa tafsiran seperti itu adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan salaf, akan tetapi tafsiran lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat itu sendiri, sehingga maknanya, ‘Janganlah mendekati shalat ketika junub sampai engkau mandi, kecuali orang yang dalam keadan safar, maka shalatlah dengan tayamum’, oleh karenanya dikatakan pada kalimat berikutnya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”

    Kemudian mengqiyaskan orang yang haid dengan orang yang junub perlu dicermati, sebab orang yang haid dimaafkan, tidak mungkin baginya mandi sebelum suci, dia juga tidak bisa mengangkat haidnya, berbeda dengan seorang yang junub, dia bisa mandi.

  2. Hadits Jasrah binti Dujajah dari Aisyah bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

    إنّي لا أحلّ المسجد لحائض و لا جنب

    “Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid atau junub.”3

    Ulama yang “membolehkan” menyatakan bahwa hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil lantaran adanya Jasrah yang haditsnya diragukan manakala meriwayatkannya sendiri.

  1. Hadits Ummu Athiyah, bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa keluar para gadis dan wanita-wanita yang haid pada shalat ied agar mereka bisa ikut serta menyaksikan kebaikan, dan doa bersama kaum muslimin, dan para wanita yang haid hendaknya menjauhkan diri dari tempat shalat.”4

    Mereka menyatakan, “Jika tempat shalat ied saja hendaknya dijauhi, maka masjid lebih utama untuk dijauhi.”

    Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Yang dimaksud dengan tempat shalat dalam hadits tersebut adalah shalat itu sendiri, sebab dahulu Nabi Sallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan shalat ied di tanah lapang, dan bukan di masjid, dan bumi semuanya adalah masjid, maka tidak boleh mengkhususkan sebagian tempat masjid untuk larangan dan sebagian yang lain tidak.

    Kemudian dalam lafadz hadits itu sendiri pada sebuah riwayat disebutkan, “Hendaknya wanita yang haid menjauhi shalat.” Yaitu dalam Shahih Muslim dan lainnya.

  1. Hadits Aisyah, dia berkata, “Nabi Sallallahu alahi wa sallam dahulu memasukkan kepalanya (melongok) kepadaku, saat beliau berada di masjid, aku menyisirnya dalam keadaan haid.”5

    Mereka mengatakan bahwa Aisyah tidak menyisirnya di masjid karena semata-mata dia dalam keadaan haid.

    Ulama yang “membolehkan” menjawab, “Hadits itu sebenarnya tidak sharih untuk menjadi dalil mereka, bisa jadi alasan tidak masuknya ke masjid adalah alasan lain dan bukan karena haid, seperti keberadaan banyak lelaki di masjid dan sebagainya.

Adapun ulama yang membolehkan orang yang haid dan junub memasuki masjid, mereka membawakan dalil sebagai berikut:

  1. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, manakala dalil yang melarang tidak sah maka dikembalikan kepada hukum asal yaitu boleh, seorang muslim diperbolehkan melakukan shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba.

  2. Telah ditetapkan bahwa orang-orang musyrik pernah memasuki masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam menahan mereka di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman (yang maksudnya), “…Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini…” (Qs. At-Taubah [9]: 28)

    Adapun orang muslim adalah suci dalam keadaan apapun, berdasarkan sabda Nabi Sallallahu alaihi wa sallam,

    إن المسلم لا ينجس

    “Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”6

    Bagaimana mungkin seorang muslim dilarang masuk masjid sementara orang kafir dibolehkan?!

    Ulama yang “melarang” menjawab, “Syariat telah membedakan antara seorang muslim dengan kafir, dalil yang melarang tinggal di masjid bagi orang junub atau haid telah jelas! Dan dalil penahanan terhadap orang kafir waktu itu juga jelas. Apabila syariat telah membedakan, maka tidak boleh disamakan, adapun qiyas dengan adanya nash adalah qiyas yang batil! Aku katakan, “Hal ini karena keberadaan nash telah jelas dan tidak samar!”

  3. Hadits Aisyah bahwa dahulu ada seorang perempuan hitam milik sebuah perkampungan Arab, kemudian mereka membebaskannya, dan dia datang kepada Rasulullah serta masuk Islam, hingga dia dibuatkan sebuah tenda di masjid.”7

    Mereka menyatakan, “Ini adalah seorang perempuan yang tinggal di masjid Nabi Sallallahu alaihi wa sallam, sementara kebiasaan wanita mengalami haid, Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya tinggal di masjid, dan tidak memerintahkannya untuk menjauhi masjid pada saat haid.”

    Ulama yang “melarang” menjawab, “Yang nampak dalam riwayat tersebut bahwa wanita ini tidak mempunya keluarga atau tempat selain masjid, jadi tinggalnya di masjid adalah sebuah keadaan terpaksa. Maka tidak bisa diqiyaskan kepada selainnya, sebab ini merupakan kasus yang khusus, dan dalil yang sharih tidak dapat menyalahinya!

  1. Hadits Abu Hurairah yang berbicara tentang wanita yang mengurus (membersihkan) masjid, kemudian meninggal dunia dan Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam menanyakan beritanya…” (Al Hadits)8

    Kondisi perempuan ini bukan karena terpaksa, setiap waktu membersihkan masjid dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya agar menjauhi masjid ketika haid.

  1. Hadits Abu Huarairah tentang kelompok Ahlu Shuffah yang bermalam di masjid pada masa Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam.9

    Ulama yang “tidak membolehkan” menjawab, “Ahlu Shuffah tidak punya keluarga dan harta, sebagaimana telah jelas disebutkan dalam nash hadits yang dimaksud.”

  1. Telah ditetapkan sebuah riwayat yang shahih bahwa Ibnu Umar dahulu pernah tidur di masjid pada saat masih lajang dan belum mempunyai keluarga.”10

    Seorang pemuda terkadang pasti bermimpi junub, namun dia tidak dilarang tinggal di masjid pada saat junub.

    Ulama yang “melarang” mengatakan, “Tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam mengetahui dan mengiyakan hal itu!”

    Sedangkan ulama yang “membolehkan” membantah, “Kalaupun perihal Ibnu Umar tidak diketahui oleh Rasulullah, tetapi diketahui oleh Allah Ta’ala, dan pastilah akan dikabarkan kepadanya melalui wahyu untuk melarangnya.” Pernyataan ini dikomentari lagi, “Tidak harus diturunkan wahyu untuk memberitahukan setiap kesalahan yang terjadi dari seorang sahabat, berapa banyak sahabat yang melakukan kesalahan pada masa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam karena mereka belum mengetahui hukum yang diturunkan pada masa tersebut.”

  1. Ketika Aisyah Radhiallahu anha mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah memperbolehkannya untuk melakukan seluruh manasik yang dilakukan seorang yang tengah melaksanakan ibadah haji, tidak ada larangan apapun selain thawaf di Ka’bah,11 ini menunjukkan bahwa Aisyah diperbolehkan masuk masjid, karena orang yang berhaji boleh memasukinya.

    Ulama yang “melarang” mengatakan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam ingin mengajarkan kepada Aisyah bahwa bagi orang yang haid boleh melakukan manasik haji selain thawaf, adapun hukum memasuki masjid sudah diketahui oleh Aisyah bahwa hal itu tidak boleh, sebab dialah yang meriwayatkan haditsnya. Kemudian Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya melakukan shalat padahal dia dalam keadaan haid -orang yang berhaji melakukan shalat-, apakah itu artinya dia boleh melakukan shalat dalam keadaan haid?!

    Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata, “Ini adalah jawaban yang mengarah, tetapi kalau saja hadits pelarangan telah tetap, padahal haditsnya adalah dha’if.”12

  1. Hadits Aisyah, dia berkata, “Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku,

    ناوليني الخمرة من المسجد. فقلت: إني حائض, فقال : إن حيضتك ليست في يدك

    ‘Ambilkan tikar kecil di masjid.’ Aku menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu (tidak dalam kekuasaanmu).’13

    Riwayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa tikar kecil itu berada di dalam masjid, dan Nabi Sallallahu alaihi wa sallam tetap menghendaki agar Aisyah masuk ke dalam masjid untuk mengambilnya.

    Ulama yang “melarang” mengomentari bahwa hadits ini dengan lafadz yang lain: Ketika Rasulullah Sallallahu alahi wa sallam berada di masjid, beliau berkata,

    يا عائشة ناوليني الثوب. فقالت: إني حائض, فقال : إن حيضتك ليست في يدك

    ‘wahai Aisyah ambilkan untukku sebuah pakaian.’ Dia menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.’14

    Riwayat ini menjelaskan bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam berada di dalam masjid, sedangkan Aisyah dan tikar kecil itu di luar masjid, maka Nabi Sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memasukkan tangannya saja, dan tidak perlu masuk ke dalam masjid.

    Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) katakan:

    Hadits ini mempunyai beberapa kemungkinan, maka sebaiknya digugurkan dari keberadaannya sebagai dalil dari kedua pendapat.

  1. Atsar dari Atha’ bin Yasar, dia berkata, “Aku melihat sekelompok sahabat Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam sedang duduk di masjid dalam keadaan junub, kemudian mereka berwudhu layaknya wudhu untuk shalat.”15

    Aku (Abu Malik Kamal -penulis-) berkata:

    Setelah memaparkan berbagai macam dalil dan hujjah ulama yang melarang dan yang membolehkan, sekarang yang nampak olehku bahwa dalil-dalil ulama yang melarang tidak sampai menghasilkan hukum haram secara pasti, meskipun saya sendiri dahulu bertawaqquf (abstain) dalam hal ini. Wallahu A’lam.

1Diambil dari Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal edisi terjemahan (I/276-282) dengan sedikit perubahan. Lihat juga kitab asli I/184-188

2Al Majmu’ (2/184) dst, Al Mughni (1/145), Al Lubab Syarh Al Kitab (1/43), Syafi’i dan Ahmad membolehkan untuk melewati masjid bukan tinggal di dalamnya, Al Muhalla (2/184) dst.

3Dhaif, HR. Abu Daud (232), Baihaqi (2/442), Ibnu Khuzaimah (2/284), dan lihat Al Irwa’ (193).

(Tambahan: Hadits ini dinilai hasan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul. Berangkat dari hal ini, beliau merajihkan pendapat haramnya wanita haidh berdiam di masjid)

4Shahih Al Bukhari (324) dan Muslim (890)

5Shahih Al Bukhari (2029)

6Shahih, Al-Bukhari (283) dan Muslim (371)

7Shahih, Al Bukhari (439)

8Shahih, Al Bukhari (485), Muslim (956), tapi pada keduanya ada keraguan, apakah ia seoarng lelaki atau seorang wanita, namun keberadaannya sebagai seorang wanita dikuatkan oleh hadits yang tersebut pada riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi (4/48), dengan sanad hasan.

9Shahih Al Bukhari (2/645) dan At-Tirmidzi (479)

10Shahih, Al Bukhari (3530) dan Muslim (2479)

11Shahih, Al Bukhari (1650)

12Tambahan: Hadits ini diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama menilainya dapat diterima. Silakan rujuk kitab beliau At-Tarjih fi Masailit Thaharati was Shalah (edisi terjemahan: Ensiklopedi Tarjih hal 124-126). Wallahu a’lam.

13Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (298), Abu Daud (261), At-Tirmidzi (134), An-Nasa’i (2/192)

14Sanad-nya Shahih, HR. Muslim (299) dan An-Nasa’i (1/192)

15Sanad-nya Hasan, HR. Sa’id bin Manshur dalam sunan-nya (4/1275)

Desember 31, 2008

HUKUM MENIKAH DENGAN WANITA PEZINA

Diarsipkan di bawah: fiqh — ibnabid @ 2:07 am

  HUKUM MENIKAH DENGAN WANITA PEZINA1


Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan wanita pezina kepada tiga pendapat:

  1. Pendapat pertama:

Tidak ada kehormatan bagi perbuatan zina dalam hal kewajiban ‘iddah darinya,

  • Sama saja apakah wanita tadi hamil dari zina atau tidak.

  • Sama saja apakah dia

    • memiliki suami, maka halal bagi si suami untuk menyetubuhinya pada waktu itu.

    • atau dia tidak memiliki suami, maka boleh bagi yang menzinahi atau selainnya untuk memulai aqad ke atasnya pada waktu itu, baik dia hamil atau tidak. Akan tetapi, dimakruhkan untuk menyetubuhinya ketika hamil sehingga melahirkan.

Ini adalah madzhab Syafi’iyyah.2

2. Pendapat Kedua:

Apabila wanita yang dizinahi tidak hamil, sah aqad nikah ke atasnya dari lelaki yang tidak menzinahinya dan yang menzinahinya. Dan sesungguhnya dia tidak terikat aqad (maka tiada ‘iddah baginya -pent). Yang demikian disepakati dalam madzhab Hanafiyyah. Apabila lelaki yang menzinahinya menikahinya, boleh menyetubuhinya menurut kesepakatan Hanafiyyah. Anak (hasil zina) adalah miliknya apabila lahir enam bulan setelah nikah. Apabila kurang dari enam bulan, tidak tetap nasabnya (yakni dianggap bukan anaknya -pent), tidak pula mendapat warisan darinya, melainkan kalau lelaki tersebut mengatakan: “Anak ini dariku”, dan tidak mengatakan dari hasil zina.

Apabila wanita yang dizinahinya hamil, boleh menikahinya di sisi abu hanifah dan Muhammad (bin Hasan Asy-Syaibani), tetapi tidak boleh menyetubuhinya hingga si wanita melahirkan.3

3. Pendapat Ketiga:

Sesungguhnya tidak boleh menikahi wanita pezina. (Berlaku) ke atas si wanita untuk ber’iddah semenjak bersenggama ketika zina

  • berdasarkan masa suci (iqraa’) apabila dia tidak hamil

  • hingga melahirkan apabila dia hamil.4

    Apabila dia memiliki suami, diharamkan ke atas si suami untuk menyetubuhinya sehingga selesai ‘iddahnya berdasarkan masa suci ataupun hingga melahirkan.

    Ini adalah pendapat Rabi’ah, (Sufyan) Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ishaq (bin Rahawaih). Dan ini adalah madzhab Malikiyyah dan Hanabilah.5

    Di sisi Malikiyyah, si wanita beristibra’ (bebas rahimnya, selesai ‘iddahnya -pent) dengan tiga kali haidh, atau telah berlalu tiga bulan.6 Di sisi Imam Ahmad, dia beristibra’ dengan tiga kali haidh (tidak ada pilihan dengan berlalunya tiga bulan -pent). Ibnu Qudamah berpendapat bahwa istibra’nya cukup dengan satu kali haidh, dan inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, dan beliau sangat mendukungnya. Hanabilah mensyaratkan syarat lain bagi halalnya pernikahan dengan wanita pezina, yaitu taubatnya si wanita dari zina.7

Dalil-Dalil dari Masing-Masing Pendapat:

  1. Pendapat Pertama

Para penganut pendapat pertama, mereka adalah Syafi’iyyah, beristidlal (berargumentasi) berdasarkan hal-hal berikut:

Pertama: Firman Allah Ta’ala:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yang disebutkan pada ayat sebelumnya -pent)” (An-Nisaa: 24)

Maka ayat ini tetap pada keumumannya, mencakup wanita yang menjaga kehormatannya maupun pezina.8

Kedua: Hadits aisyah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:

لا يحرم الحرام الحلال

Sesuatu yang haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal.”9

Ini adalah nash bahwa zina tidak mengharamkan pernikahan.

Diskusi mengenai istidlal ini:

Sesungguhnya keumuman ayat di atas ditakhshish (dikhususkan) oleh ayat-ayat dan hadits-hadits lainnya yang mengharamkan pernikahan dengan wanita pezina. Sedangkan anggapan bahwa hadits di atas adalah nash bahwa zina tidak mengharam pernikahan, dibantah dengan bahwa nash menurut para ahli ushul adalah lafal yang sejak awal menunjukkan maknanya yang dimaksud, disertai tidak adanya kemungkinan takwil.10 Apakah hadits ini diucapkan untuk menunjukkan makna yang dimaksud sejak awal? Tidak ada dalil yang membuktikan itu. Dan apakah hadits ini mempunyai kemungkinan? ya. Bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa keharaman perbesanan tidak tetap dengan sesuatu yang haram. Dan bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa wanita yang dizinai halal dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Menurut para ahli ushul, kemungkinan yang muncul dari sebuah dalil membatalkan keberadaan dalil tersebut sebagai nash.11

Dalil-dalil menunjukkan haramnya menikahi wanita yang berzina. Dengan demikian, hadits di atas bukanlah nash. Selain itu, Ibnu Majah, rawi hadits ini, menyebutkan bahwa di dalam sanadnya terdapat seorang laki-laki yang dhaif.12 Denagn demikian, hadits ini sama sekali tidak kukuh.

Ketiga: Pendapat ini tersebar di kalangan sahabat sebagai ijma’. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir r.a. dari Abu Bakar diriwayatkan perkataannya, “Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka tidak haram bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya.”13

Diriwayatkan dari Umar bin Khatthab bahwa seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Laki-laki tersebut memiliki seorang anak laki-laki dari wanita lain, dan wanita tersebut memiliki seorang anak wanita dari laki-laki lain. Kemudian sang perjaka berzina dengan sang gadis. Ketika Umar tiba di Makah, kasus ini diadukan kepadanya. Umar menanyai mereka berdua dan mereka pun mengaku. Maka Umar mencambuk mereka dengan had, dan menawarkan untuk menikahkan mereka berdua. Tapi sang pemuda menolak.14

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang menikahi wanita yang berzina. Dia berkata,”Boleh. Bagaiman pendapatmu seandainya dia mencuri sebuah kalung lalu membelinya, apakah itu boleh?”15

Bantahan terhadap argumentasi ini:

klaim adanya ijma’ membutuhkan penelitian terhadap seluruh pendapat dan fatwa sahabat. Dan itu adalah klaim yang tidak benar, karena diriwayatkan dari sebagian sahabat sesuatu yang bertentangan dengannya. Bahkan terdapat beberapa riwayat yang marfu kepada Rasul s.a.w. Di antaranya dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Laki-laki pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang semisal dengannya.”16

Tentangnya Ibnu Hajar berkata, “semua anggota sanadnya tsiqah (adil dan kuat hapalan).”17

Penyifatan dalam hadits ini (yang dihukum cambuk) adalah berdasarkan yang biasa terjadi. Yang dimaksud adalah orang tampak padanya zina. Di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi wanita untuk menikahi laki-laki yang tampak padanya zina. Demikian juga, tidak halal bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang tampak padanya zina.18

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (An-Nur: 3)

Ayat ini dengan jelas menunjukkan pengharaman.19

2. Pendapat Kedua

         Para ulama mazhab Hanafi menyandarkan pendapat mereka tentang halalnya menikahi wanita yang berzina pada dalil-dalil para ulama mazhab Syafi’i yang telah disebutkan di atas. Sedangkan dalil mereka atas dilarangnya menyetubuhinya jika dia hamil dari orang lain, adalah hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit al-Anshari, dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه ولد غيره

    Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampur airnya dengan anak orang lain.”20

    yang beliau maksud adalah haramnya menyetubuhi wanita yang hamil (dari orang lain).21

    Haramnya bersetubuh adalah karena penghalang yang bisa hilang. Oleh karena itu, hal itu tidak merusak pernikahan, sebagaimana kondisi haidh dan nifas.22

    Adapun dalil Abu Yusuf dan Zafar yang mengharamkan menikahi wanita yang hamil dari zina dan menganggapnya sebagai akad yang rusak, adalah qiyas kepada kehamilan yang nasabnya tetap. ‘Illat yang menghalangi adalah kehormatan kandungan. Kandungan ini dihormati, karena tidak ada dosa yang dia lakukan. Oleh karena itu, dia tidak boleh digugurkan.23

    Para ulama mazhab Hanafi menolak argumentasi Abu Yusuf dan Zafar atas haramnya menikahi wanita yang hamil dari zina dengan orang lain. Menurut mereka, tidak dapat diterima bahwa ‘illat yang menghalangi dalam pokok yang dijadikan sandaran qiyas adalah kehormatan kandungan, tapi kehormatan pemilik air. Dan ini tidak terdapat dalam cabang qiyas, karena tidak ada kehormatan bagi orang yang berzina.24

    Bantahan terhadap penolakan para ulama mazhab Hanafi terhadap argumentasi Abu Yusuf dan Zafar:

    Pertama, yang dihormati adalah pemilik air dan kandungan. Salah satu dari keduanya tidak lebih utama dari yang lain. Pemilik air dihormati, karena Peletak syari’at mewajibkan ‘iddah atas jandanyaatau istrinya yang ditalaknya demi menjaga kehormatannya. Dan kandungan juga memiliki kehormatan, karena dia dijaga dari pencampuran dengan air laki-laki lain.

    Kedua, pembebasan rahim tidak dilakukan demi kehormatan air pertama, tapi demi kehormatan air kedua. Seseorang tidak boleh mengaku anak yang bukan anaknya. Demikian juga jika dia tidak membebaskan rahim wanita tersebut, padahal wanita tersebut telah mengandung janin laki-laki yang berzina dengannya.25

    Para ulama mazhab Syafi’i juga mendasarkan pendapat mereka tentang bolehnya menikahi wanita yang berzina pada hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata, “Sesungguhnya aku memiliki seorang istri yang merupakan orang yang paling aku cintai. Dan dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Beliau bersabda, “Talaklah dia.” Laki-laki itu berkata, ”Aku tidak sanggup.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, nikmatilah dia (apa adanya).”

    Akan tetapi, sebagaimana dikatakan oleh Nasa’i, hadits ini tidak kukuh. Abdul Karim, salah satu rawinya, tidak kuat. Harun Ibn Ri’ab, salah seorang rawinya, lebih kuat dari Abdul Karim, padahal dia biasa memursalkan hadits (tidak menyebutkan ujung sanadnya).26 Sementara al-Mundziri berkata, “Anggota sanadnya diterima dalam Shahih Bukhari dan Muslim.”27

    Menurut penulis,seandainya hadits ini shahih, maka dia memiliki penakwilan yang banyak. Di antaranya adalah penakwilan imam Ahmad: Artinya, wanita tersebut memberikan harta suaminya kepada orang lain.

    Dikatakan: Sang suami mengetahui bahwa jika seseorang menghendaki perbuatan keji dari istrinya, maka istrinya tidak akan menolaknya, bukan bahwa itu benar-benar terjadi. Nabi s.a.w. menganjurkannya agar menalak istrinya, untuk berjaga-jaga. Kemudian beliau mengizinkannya untuk mempertahankan istrinya, karena cintanya kepadanya. Adapun terjadinya perbuatan keji dari sang istri hanyalah dugaan belaka.

    Dan dikatakan: Maksudnya adalah bahwa sang istri menikmati orang yang menyentuhnya, sehingga dia tidak menolaknya. Jadi yang dimaksud oleh sang suami bukanlah perbuatan keji yang besar. Jika tidak, berarti dia telah menuduh istrinya berzina.28

    Di dalam hadits ini tidak ada dalil atas bolehnya memulai menikahi wanita yang berzina. Sebab, mempertahankan pernikahan lebih mudah daripada memulai. Selain itu, hadits ini memuat penakwilan yang bnayak, sebagaimana yang telah disebutkan.29

    Demikian juga hadits Amru ibn Ahwash, bahwa dia menghadiri haji wada bersama Rasulullah s.a.w. Beliau bersyukur kepada Allah, memuji-Nya, memberi peringatan, dan memberi nasihat. Lalu beliau bersabda, “Perlakukanlah wanita dengan baik. Sesungguhnya mereka adalah tawanan di tangan kalian. Kalian tidak memiliki sesuatu dari mereka selain itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukan it, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka.30

    Hadits ini dipahami sebagai dalil atas bolehnya mempertahankan istri yang berzina. Dan hadits ini adalah di antara dalil terbesar yang menunjukkan itu. Sementara ayat, “Laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,” (QS. An-Nur:3) dan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, keduanya berbicara tentang memulai pernikahan. Dengan demikian, boleh bagi laki-laki untuk melanjutkan pernikahan dengan wanita yang berzina ketika wanita itu berada di tangannya, dan haram baginya untuk memulai menikahi wanita yang berzina.”31


          3. Pendapat Ketiga

Dalil para ulama mazhab Maliki atas pendapat mereka tentang tidak sahnya pernikahan wanita yang berzina meskipun dengan laki-laki yang berzina dengannya, adalah perkataan Ibnu Mas’ud r.a., “Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu laki-laki itu menikahinya setelah itu, maka keduanya berzina selamanya.”

Selain itu, pernikahan memiliki kehormatan. Di antara kehormatannya adalah bahwa dia tidak boleh dituangkan pada air perzinaan, sehingga yang haram bercampur dengan yang halal, dan air kehinaan berbaur dengan air kemuliaan.32

Para ulama mazhab Hanbali menyandarkan pendapat mereka pada dalil-dalil berikut:

1. Hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampur airnya dengan anak orang lain.”

Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan. Praktek berdasarkan hadits ini, menurut ahli ilmu, tidak boleh bagi laki-laki, jika dia membeli budak wanita yang hamil, untuk menyetubuhinya sampai melahirkan.”33

2. Hadits Abu Said al-Khudri yang dimarfu’kannya, bahwa Nabi s.a.w. bersabda tentang para tawanan Authas, “Tawanan wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan, dan tawanan wanita yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia haidh sekali.”34

Ini bersifat umum, mencakup semua wanita hamil.35

3. Hadist Abu Darda’ dari Nabi s.a.w. bahwa dia membawa seorang wanita hamil ke depan pintu tenda. Beliau berkata, “Barangkali dia ingin meyetubuhinya?” Mereka berkata, “Ya.” Maka Rasulullah s.a.w. berkata, “Sungguh aku telah berkeinginan untuk melaknatnya dengan laknat yang akan dibawanya masuk ke dalam kubur. Bagaimana dia mewarisinya, sedang dia tidak halal baginya? Bagaimana dia menggunakannya, sedang dia tidak halal baginya?”36

Dalam hadits ini, Rasulullah s.a.w. mengecam orang yang menikahi wanita hamil. Oleh karena itu, menikahi wanita hamil tidak boleh.

4. Qiyas kepada wanita hamil lainnya yang disepakati haram dinikahi, dengan ‘illat adanya kandungan dalam diri masing-masing.37

5. Pada pokoknya, ‘iddah disyariatkan untuk mengetahui kebebasan rahim. Sebelum ber’iddah, bisa jadi wanita yang berzina hamil. Oleh karena itu, pernikahannya batil dan tidak sah, sebagaimana wanita yang disetubuhi dengan syubhat.38

6. Adapun wanita pezina yang tidak hamil, pengharaman menikahinya adalah dari sisi yang lebih utama. Jika wanita pezina yang hamil tidak sah dinikahi, maka yang tidak hamil lebih utama untuk tidak sah. Sebab, menyetubuhi wanita yang hamil tidak mengakibatkan kerancuan nasab. Tapi wanita pezina yang belum jelas kehamilannya, di dalam dirinya kemungkinan terdapat janin. Anaknya bisa jadi adalah dari laki-laki pertama, dan bisa jadi dari laki-laki kedua. Hal ini mengakibatkan kerancuan nasab.39

7. Qiyas kepada persetubuhan yang syubhat, dengan ‘illat bahwa itu adalah persetubuhan pada kemaluan, sehingga mewajibkan ‘iddah.40

Dalil mereka atas disyariatkannya taubat adalh firman Allah Ta’ala, “laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3). sebelum bertaubat, wanita tersebut berada dalam hukum zina. Dan jika dia bertaubat, maka hukum tersebut hilang,41 berdasarkan sabda Nabi s.a.w., “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”42

Taubatnya, sebagaimana orang lain, adalah dengan menghindarkan diri dari zina setelah mengajak kepadanya. Hal ini telah diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.43

Bantahan terhadap argumentasi di atas:

Ath-Thabari dalam tafsirnya dan asy-Syaukani dalam Nailul Authar, menyebutkan beberapa penakwilan ayat ini. Sebagaimana dinukilkan dari sebagian salaf, ayat ini telah dinasakh. Sebagian salaf yang lain menakwilkan bahwa yang dimaksud dalam firman Allah s.w.t., “Laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik,” adalah bahwa dia tidak berzina kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Yang semakna dengannya adalah perkataaan orang yang menakwilkannya dengan persetubuhan. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, serta dinukilkan dari Said ibn Jubair, Mujahid, dan Ibnu Zaid.

Dari yang lain dinukilkan bahwa dulu ini adalah hukum Allah bagi setiap laki-laki yang berzina dan wanita yang berzina, sampai Dia menasakhkannya dengan firman-Nya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian.” (QS. An-Nur: 32). Dengan ayat ini, Allah mengahalalkan menikahi setiap wanita muslimah dan menikahkan setiap laki-laki muslim. Ini diriwayatkan dari Said ibn Musayyab. Dan ini adalah pendapat imam asy-Syafi’i.44

Sedangkan firman Allah s.w.t. Di akhir ayat tersebut, “Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman,” ath-Thabri menakwilkannya dengan perkataannya, “Dan zina diharamkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”45

Jawaban atas bantahan ini:

Pertama, penakwilan-penakwilan ini semuanya lemah. Ibnu Athiah berkata, “Disebutkannya syirik dalam ayat ini melemahkan penakwilan-penakwilan tersebut.”46

Adapun penakwilan ayat tersebut dengan persetubuhan, dibantah dengan bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat kata nikah kecuali yang dimaksud pasti adalah akad, meskipun persetubuhan masuk di dalamnya juga. Adapaun kata nikah dengan arti persetubuhan saja, ini sama sekali tidak ada dalam kitab Allah.47

Sedangkan argumentasi al-Qurthubi atas disebutkannya kata nikah dengan arti persetubuhan saja, dengan firman Allah s.w.t, “Sampai dia menikahi suami yang lain,” dan penafsiran Nabi s.a.w. terhadapnya dengan arti persetubuhan, ini adalah sesuatu yang tampak jelas kesalahannya. Sebab, yang dimaksud dengan penghalalan dalam ayat tersebut bukanlah persetubuhan tanpa akad.

Kedua, sebab turunnya ayat ini adalah permintaan fatwa kepada Nabi s.a.w. tentang menikah dengan wanita yang berzina. Maka bagaimana bisa sebab turun berada di luar lafal ayat tersebut?48

Ketiga, pada ayat sebelumnya Allah berfirman, “Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina,cambuklah masing-masing dari keduanya sebanyak seratus cambukan,” (QS. An-Nur: 2). Maka apa perlunya menyebutkan lagi pengharaman berzina setelah itu?49

Sedangkan klaim adanya nasakh, itu lemah sekali. Sebab, tidak ada satu nash pun yang dinasakh kecuali dengan nash lain yang masih ada dan terjaga di tangan umat. Dan nash tersebut tidak ada di sini. Adapun pendapat bahwa ayat tersebut dinasakh dengan ayat “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antar kalian” (QS. An-Nur: 32) itu sangat lemah. Sebab, keberadaan wanita tersebut sebagai pezina adalah sifat yang insidental baginya, yang menetapkan pengharaman yang insidental pula, sebagaiman keberadaannya sebagai wanita yang haram dinikahi (untuk sementara), wanita yang sedang ber’iddah, wanita yang telah dinikahi oleh laki-laki lain, dan semacamnya. Dan diketahui bahwa ayat ini (QS. An-Nur: 32) tidak bicara tentang sifat-sifat yang dengannya wanita haram dinikahi secara mutlak atau sementara. Akan tetapi, ayat ini memerintahkan kita untuk menikahkan orang-orang yang sendirian secara umum. Dan ini adalah perintah untuk menikahkan mereka dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan. Sebagaimana wanita tidak boleh dinikahi pada saat ber’iddah dan berihram, maka dia tidak boleh dinikahi (jika berzina) sampai bertaubat.50

Makna firman Allah Ta’ala, “Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” (QS.Qn-Nur: 3): Jika laki-laki menikahinya adalah orang muslim, maka dia adalah seorang pezina. Dan jika dia bukan orang muslim, maka dia adalah orang kafir. Sebab, hal ini memungkinkannya untuk disetubuhi oleh selain suaminya. Oleh karena itu, suami seorang pezina akan dicibir oleh masyarakatnya, juga oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits, Nabi s.a.w. bersabda,

لا يدخل الجنة ديوث

    Tidak akan masuk surga, seorang yang masa bodoh terhadap keadaan istrinya.”51 Dan laki-laki yang menikahi seorang pelacur dan pezina adalah seorang yang masa bodoh terhadap keterjagaan istrinya.

    Allah s.w.t. Berfirman, “Dan muhshanat di antara wanita-wanita yang beriman.” Telah dinukilkan dari Ibnu Abbas penafsiran muhshanat dengan wanita-wanita merdeka dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan. Di antara yang menunjukkan itu adalah firman Allah Ta’ala dalam surat al-Maidah,

    Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (Al-Maidah: 5)

    Jika yang dImaksud dengan kata muhshanat dalam ayat ini adalah wanita-wanita merdeka, maka menjaga kehormatan masuk ke dalamnya dari sisi yang lebih utama. Sebab, asal dari kata muhshanat adalah wanita terhormat yang menjaga kemaluannya. Allah s.w.t. Berfirman, “Dan (ingatlah) Maryam putri Imran yang menjaga (ahshanat) kemaluannya.” (QS. Tahrim: 12) Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh muhshanat yang lengah (tidak pernah memikirkan perbuatan dosa) lagi beriman…” (QS. An-Nur: 23) Mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan.

    Ketika menyifati Aisyah r.a., Hassan ibn Tsabit berkata:

    Suci dari perbuatan tercela (hashan), penuh keteguhan, tidak tertuduh dengan kecurigaan

    Perutnya selalu lapar, dan berasal dari daging orang-orang yang lengah

    Jadi, Allah hanya membolehkan menikahi muhshanat di antara kaum muslimin dan ahli kitab. Dan wanita-wanita pezina bukanlah muhshanat, sehingga Allah tidak membolehkan menikahi mereka. Di antara yang menunjukkan itu adalah firman Allah Ta’ala, “jika kalian telah membayarkan mahar mereka dengan maksud untuk menjaga kehormatan, bukan dengan maksud berzina (ghaira musafihin) dan bukan pula untuk menjadikan mereka sebagai gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5) Dan musafih adalah laki-laki pezina.

    Jika wanita adalah seorang pelacur, dan dia berzina dengan laki-laki ini dan itu, berarti suaminya tidak menjaganya dari orang lain. Sebab, jika suaminya menjaganya, maka dia akan menjadi muhshanah. Dan jika dia berzina, maka dia bukanlah muhshanah. Barangsiapa menikah dengan seorang pelacur yang terus-menerus melakukan pelacuran, dan tidak menjaganya dari orang lain, berarti dia berzina dengannya dan tidak menjaganya. Dan ini haram berdasarkan al-Qur’an.52

    Jika dikatakan: yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah bahwa kamu menginginkan pernikahan dengan harta yang kamu miliki, bukan perzinaan. Kamu memberikan mahar agar dia menjadi istrimu, yang tidak ada hak bagi orang lain terhadapnya. Berbeda jika kamu memberikan harta kepadanya agar dia dia berzina dengan orang yang kamu kehendaki, atau agar dia menjadi gundikmu yang berzina denganmu tanpa orang lain. Yang demikian ini haram.

    Jawabannya adalah: Jika tujuan dari pernikahan adalah agar wanita tersebut menjadi miliknya, bukan milik orang lain. Sementara wanita tersebut belum bertaubatdari zina, maka dia belum memenuhi syarat-syarat akad.53

    Pendapat yang Kuat

    Penulis memandang bahwa yang kuat adalah pendapat para ulam mazhab Hanbali yang mengharamkan menikahi wanita yang berzina sampai dia membebaskan rahimnya dan bertaubat dari zina. Sama saja apakah yang menikahinya adalah laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain. Ini adalah pendapat sekelompok salaf dan khalaf, di antaranya Qatadah, Ishaq, dan Abu Ubaid.

    Yang memperkuat hal ini juga adalah bahwa Islam sangat menginginkan terbentuknya keluarga muslim yang shalih, yang para anggotanya terdidik dengan kesucian dan rasa malu. Bagaimana itu bisa terwujud, jika tulang punggung pendidikan dalam keluarga, yaitu istri dan ibu, tidak memiliki hal tersebut? Orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan dapat memberikan sesuatu itu kepada orang lain.

    Kerusakan istri menyebabkab kerusakan seluruh keluarga. Masyarakat akan melahirkan anak-anak yang tidak terdidik dengan akhlak yang baik, jika mereka tidak menyeleweng. Dan ini kebanyakan muncul di negara-negara non musli, di mana banyak sekali terjadi pernikahan antara laki-laki muslim dan wanita-wanita Nasrani, yang sedikit sekali di antara mereka yang bukan pezina, karena tidak adanya pencegah dari agama, akhlak, atau rasa malu.

    Janganlah sekali-kali seseorang menyangka bahwa ketika Peletak syariat membolehkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab, berarti Dia membolehkan keberadaan wanita tersebut sebagai pezina, dengan anggapan bahwa tidak ada dosa setelah kekafiran. Sebab, ketika Allah s.w.t. membolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab, Dia menetapkan satu syarat yang ditetapkannya juga pada wanita-wanita muslimah, yaitu hendaknya mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan. Menikahi para pezina di anatara wanita-wanita ahli kitab adalah sebab terjadinya percampuran nasab dan tersia-sianya keturunan kaum muslimin. Anak-anak dididik dalam lingkungan Nasrani yang bernuansa zina. Sang ibu tidak menolak seorang pun di antara laki-laki yang menginginkannya, sehingga anak-anak tumbuh dengan akhlak ibu mereka dan pendidikannya yang buruk lagi merusak. Diharapkan akan menjadi apakah mereka setelah itu?

    Jika hal itu terjadi berulang-ulang di negara-negara Barat, dan akibatnya tampak jelas di depan mata, berupa kerusakan, penyelewengan, lalu kekafiran, sementara Allah s.w.t. telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,” maka dimanakah perlindungan bagi diri kita dan keluarga kita jika kita menyerahkan mereka kepada wanita pezina yang terus-menerus melakukan perzinaan dan tidak bertaubat, sedangkan dalam masyarakat tersebut tidak ada sesuatu yang mendorongnya untuk menghentikan perbuatan yang tercela itu? Bandingkan dengan pezina muslimah atau Nasraniah yang hidup di tengah-tengah komunitas muslim, di mana suami atau kaum muslimin yang ada di sekitarnya dapat memberikan pengaruh kepadanya. Ini jika Allah menghendaki hal itu.

     

1Dikutip dari Ahkamul Mar’atil Hamil karangan Yahya Abdurrahman Al-Khatib. Sebagian besarnya berdasarkan terjemahan Qisthi press dengan judul Fikih Wanita Hamil.

2Asy-Syarbini: Mughnil Muhtaj (5/84)

3Ibnul Humam: Syarh Fathil Qadir (3/241, 242)

4Terjemahan disesuaikan karena ada kesalahan dalam tulisan arab, wallahu a’lam -pent

5Ad-Dardir: Asy-Syarhus Shaghir (2/410, 2/717), Al-Bahuti: Kasysyaful Qana’ (5/83)

6Ad-Dardir: Asy-Syarhus Shaghir (2/410)

7Al-Bahuti: Kasysyaful Qana’ (5/83), Ibnu Taimiyyah: Majmu’ Al-Fatawa (32/110)

8Al-Mawardi: Al-Hawi (9/191)

9Ibnu Majah: Sunan Ibn Majah (!/649), Ad-Daruquthni: Sunan Ad-Daruquthni (3/267-268). Tentangnya Al-Albani berkata: Dhaif (Al-Albani: Dhaif Sunan Ibn Majah (154)). Ad-Daruquthni menganggap shahih sanad salah satu jalan hadits ini dengan redaksi, “Tentang seorang laki-laki yang mencumbui ibu istrinya, beliau berkata: Dia telah melanggar dua keharaman. Dan istrinya tidak haram baginya.” (Ad-Daruquthni: Sunan Ad-Daruquthni (3/268))

10Fathi ad-Dairani: al-Manhaj al-Ushuliyyah, cet. II ,1985, hlm. 51, Mas’ud ibn Umar at-Taftazani: Syarh at-Talwih ‘ala at’Taudhih (1/124)

11Ibid: hlm. 53

12Ibnu Majah: Sunan Ibnu Majah (1/649)

13Al-Mawardi: Al-Hawi (9/189)

14Ibid

15ibid.

16Abu Daud: Sunan Abi Daud (2/543)

17Asy-syaukani: Nailul Authar (6/163)

18 Asy-syaukani: Nailul Authar (6/164)

19Ibid

20Tirmidzi: Sunan at-Tirmidzi (3/437), Abu Daud: Sunan Abi Dawud (2/615). Tentangnya Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan.”

21Ibnu Himam: Syarh Fathul Qadir (3/242)

22Ibid

23Ibid

24Ibid

25Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/112)

26Nasa’i: Sunan an-Nasa’i (6/67-68)

27Asy-Syaukani: Nailul Authar (6/164)

28As-Sindi: (Hasyiyah as-Sindi (6/67), Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/116)

29Ibid

30Tirmidzi: Sunan at-Tirmidzi (3/467). dia berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”

31Asy-Syaukani: Nailul Authar (6/165)

32Al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (22/170), Ahmad ad-Dardir: asy-Syarh ash-Shaghir (2/410-717)

33Tirmidzi: Sunan at-Tirmidzi (3/437)

34Abu Daud: Sunan Abu Dawud (2/614)

35Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/601)

36Muslim: Shahih Muslim (2/1065-1066)

37Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/601), Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69)

38Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/601-602)

39Ibid: hlm. 601, Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69)

40Ibnu Qudamah: al-Mughni (6/602)

41Ibid, Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69)

42Bukhari meriwayatkan hadits yang serupa dengan redaksi, “Jika seorang hamba mengakui dosanya, lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.” Dan ini adalah bagian dari hadits al-ifki. Bukhari: Shahih al-Bukhari (15/945)

43Ibnu Muflih: al-Mubdi’ (7/69-70)

44Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan (18/74-75), al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (6/167dst)

45Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan (18/75)

46Al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (6/169)

47Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/113)

48Ibid

49Ibid: hlm. 113-114

50Ibid: hlm. 115

51Nasa’i meriwayatkannya dengan redaksi, “Tiga orang yang Allah tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang berpenampilan seperti laki-laki, dan mucikari…” Nasa’i: Sunan an-Nasa’i (4/80). Tentangnya Albani berkata, “Hasan Shahih.” Al-Albani: Shahih Sunan an-nasa’i (2/541)

52Ibnu Taimiyah: Majmu’ al-Fatawa (32/117,121-123)

53Ibid: hlm. 124

Februari 17, 2008

Walimatul ‘Ursy dalam Islam

Diarsipkan di bawah: adab dan raqaiq — ibnabid @ 3:01 am

Menyebarluaskan berita pernikahan dengan menyiarkan dan mengumumkannya merupakan perkara mustahab (disukai) dalam pandangan mayoritas ‘ulama.

Nabi bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ

“Umumkanlah pernikahan!” (H.R. An-Nasai dan At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adabuz Zifaf)

Maksud dari resepsi pernikahan adalah mempublikasikan dan mengumumkan kepada khalayak umum untuk membedakan antara pernikahan yang benar dengan perzinahan yang biasa dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Adapun walimatul ‘ursy adalah jamuan makan yang diadakan khusus dalam resepsi pernikahan.

Menurut pendapat mayoritas ‘ulama, walimatul ‘ursy sunnah hukumnya, sedangkan sebagian lainnya mengatakan wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiayyalahu ‘anhu ketika ia menikah,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan (menyembelih) seekor domba” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam risalah ringkas ini kami persembahkan sebagai sebuah penjelasan tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan dalam tinjauan syariat, mencakup adab-adab dan kesalahan-kesalahan yang umum terjadi di dalamnya.

Semoga bermanfaat.

Walimatul-Ursy

Juni 10, 2007

Salam yang Paling Baik

Diarsipkan di bawah: adab dan raqaiq, hadits — ibnabid @ 3:47 pm

Allahu subhanah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. “(Surah An-Nisa:86)

Begitu juga dalam As-Sunnah.

عن عمران بن الحصين رضي الله عنهما قال: جاء رجلٌ إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: السلام عليكم، فرد عليه ثم جلس، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: عشرٌ ثم جاء آخر، فقال: السلام عليكم ورحمة الله، فرد عليه فجلس، فقال: عشرون ثم جاء آخر، فقال: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، فرد عليه فجلس، فقال: ثلاثون رواه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن.

“Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, :Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berkata: As-Salamu ‘alaikum. Beliau pun membalasnya kemudian duduk lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sepuluh. Kemudian datang laki-laki lainnya lalu berkata, As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah. Beliau membalasnya kemudian duduk, lalu bersabda: dua puluh. Kemudian datang yang lain lalu berkata: As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Beliau membalasnya kemudian duduk lalu bersabda: tiga puluh.”[1]

Jadi, apabila ada yang mengucapkan Assalamu’alaikum, maka paling tidak dibalas dengan wa ‘alaikumus salam, dan lebih baik jika ditambahkan dengan wa rahmatullah, dan lebih baik lagi jika ditambah dengan wa barakatuh, sebagai pengamalan ayat Al-Qur’an dan hadits di atas.

Lalu, bagaimana jika ada yang memberi salam kepada kita dengan As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Adakah jawaban yang lebih baik dari itu?

Apabila kita telusuri, kita dapati sebuah hadits yang menyebutkan ucapan salam yang lebih utama dari itu.

كنا إذا سلم النبي صلى الله عليه وعلى أله وسلم علينا قلنا و عليك السلام و رحمة الله و بركاته و مغفرته

“Dahulu apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada kami, kami menjawab: Wa ‘alaikas salam wa rahmatullah wa barakatuh wa maghfiratuh.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (1/1/330) dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 3/433.

Asy-Syaikh Al-Albani juga mengulas permasalahan ini dalam kaset ceramah beliau, Silsilah Huda wan Nur, no: 763 [2]

Kata beliau:

“Maka apa yang lebih baik dari Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa baraktuh? Banyak Ulama yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih baik dari ini dan menegah orang untuk membalas dengan yang lebih baik. Padahal ini termasuk dalam kesempurnaan dalam mengikuti Al-Qur’an dengan menambahkan dalam membalas salam yang lengkap dengan wa maghfiratuh. Maka dalam hal ini engkau akan mendapatkan 40 kebaikan. Dan orang yang menunjukkan kepada kebaikan seperti orang yang melakukannya.”

Yang menjadi pertanyaan, benarkah penshahihan hadits ini? Mengapa para ‘ulama mengatakan bahwa salam yang paling utama hanyalah sampai kepada wa barakatuh, sebagaimana diakui oleh beliau sendiri?

Mari kita simak alasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam menshahihkan hadits tersebut sebagaimana dalam Ash-Shahihah:

“Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (1/1/330), berkata: Qala (berkata) Muhammad, haddatsana (telah memberi tahu kepada kami) Ibrahim bin Mukhtar, dari Syu’bah, dari Harun bin Sa’d, dari Tsumamah bin ‘Uqbah, dari Zaid bin Arqam, dia berkata:..-maka dia menyebutkan hadits ini.

Aku (Al-Albani) berkata: Dan ini isnad yang jayyid, para rijalnya tsiqat, semuanya termasuk rijal At-Tahdzib. Ibrahim bin Mukhtar, dan dia adalah Ar-Razi, meriwayatkan dari jama’ah para tsiqat yang disebutkan oleh ibnu Abi Hatim (1/1/138), kemudian berkata: Aku menanyakan ayahku tentangnya. Maka beliau menjawab. Shalihul Hadits. Dan dia lebih aku sukai dari Salamah bin Al-Fadhl dan Ali bin Mujahid.

Sedangkan Muhammad yang meriwayatkan darinya (yaitu Ibrahim bin Mukhthar) adalah ibnu Sa’id bin Al-Ashbahani, dan dia termasuk syaikh Al-Bukhari dalam Ash-Shahih (yakni shahih Al-Bukhari). Maka, isnadnya bersambung, bukan mu’allaq. Dan perkataan mengenainya seperti perkataan dalam hadits Hisyam ‘Ammar dalam Al-Malahi yang diriwayatkan Al-Bukhari darinya dengan shighah Qala (berkata), sebagaimana disebutkan pada tempatnya.”

Tetapi ternyata beliau salah mengira bahwa Muhammad yang ada dalam sanad ini adalah ibnu Sa’id bin Al-Ashbahani. Yang benar, insya Allah, adalah Muhammad bin Humaid Ar-Razi, perawi yang lemah [3]. Ini karena Al-Baihaqi dan ibnu ‘Adi meriwayatkan hadits ini yang dalam sanad keduanya disebutkan secara jelas bahwa Muhammad adalah ibnu Humaid Ar-Razi [4].

Berikut adalah riwayat dari keduanya:

Al-Baihaqi berkata dalam Syu’abul Iman [5]:Telah memberi kabar kepada kami Abul Hasan bin Ya’qub Al-Faqih, dia berkata, telah memberi berita kepada kami Abu Ali Ash-Shawaf, dia berkata, telah memberi tahu kepada kami Ali bin Al-Husain bin Hibban, dia berkata, telah memberi tahu kepada kami Muhammad bin Humaid, dia berkata, telah memberi tahu kepada kami Azhar (yang benar adalah Ibrahim) bin Al-Mukhtar, dari Syu’bah, dari Harun bin Sa’d, dari Tsumamah bin ‘Uqbah, dari Zaid bin Arqam, dia berkata.

“Dahulu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada kami, maka kami membalas beliau alaihis salam: Wa ‘alaika wa rahmatullahi wa baraktuhu wa maghfiratuh.Tabi’nya [6] adalah Muhammad bin Ghalib dari Muhammad bin Humaid. Dan ini, jika shahih maka kami berkata dengannya, kecuali pada sanadnya kepada syu’bah terdapat seorang (perawi) yang tidak dijadikan hujjah.

Sedangkan ibnu ‘Adi berkata dalam Al-Kamil [7]: Telah memberi tahu kepada kami Ali bin Sa’id, telah memberi tahu kepada kami Muhammad bin Humaid, telah memberi tahu kepada kami Syu’bah, dari Harun bin Sa’d, dari Tsumamah bin ‘Uqbah, dari Zaid bin Arqam: Dahulu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada kami, maka kami membalasnya dengan berkata: Wa ‘alaikas salam wa rahmatullah wa barakatuh wa maghfiratuh.

Dan, walhamdulillah, syaikh Ali Hasan mengisyaratkan rujuknya beliau dalam penshahihan hadits ini di akhir hayat beliau [8].

Kesimpulannya, salam yang terbaik yang disebutkan dalam Sunnah Shahihah hanyalah sampai wa barakatuh. Apabila orang mengucapkan salam dengan kalimat tadi, kita jawab dengan yang semisalnya, sebagaimana perkataan kebanyakan ulama.

Wallahu a’lam.

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud: 5159 dan At-Tirmidzi: 2689 dan dia berkata: Hadits hasan. Lihat riyadhush shalihin, kitab salam.

[2] Dapat di download di: http://media.islamway.com/lessons/nasser/143-al-hodaa_wa_al-noor/763.rm. Ucapan beliau tentang ini ada di awal kaset, menit ke-14 dan seterusnya. Tersedia transkrip bagian awal kaset ini yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris di http://calltoislam.com/pdf/Giving%20The%20Salaam%20And%20Spreading%20The%20Salaam%20-%20Shaykh%20Al-Albaanee.pdf

[3] Al-Hafizh ibnu Hajar menilainya sebagai Hafizh, Dhaif, tetapi ibnu Ma’in memandangnya baik (sebagaimana dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah). Tetapi Jumhur menganggapnya dhaif, bahkan An-Nasai menganggapnya kadzdzab. Asy-Syaikh Al-Albani pun menganggapnya dhaif sebagaimana dalam Adh-Dhaifah (1/92-93).

[4] Lihat http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=39cb2e9bacfbe5f756bf1a9c4b732e9b&postid=294467

[5] Syu’abul Iman 6/456 hadits nomer 8881, atau versi Asy-Syamilah: 18/385. Hadits nomer 8603.

[6] Tabi’ adalah suatu hadits yang sanadnya menguatkan sanad lain dari hadits itu juga, dan shahabat yang meriwayatkannya adalah satu. Rujuk Mabahits fi Ilmil hadits karya Manna Al-Qaththan, edisi terjemah halaman 180.

[7] Al-Kamil versi Asy-Syamilah: 7/127.

[8] http://calltoislam.com/pdf/Giving%20The%20Salaam%20And%20Spreading%20The%20Salaam%20-%20Shaykh%20Al-Albaanee.pdf

Juni 3, 2007

Al-Imam Asy-Syafi’i dan Ilmu Kalam

Diarsipkan di bawah: aqidah, thalabul ilmi — ibnabid @ 10:36 am

Al-Imam Ahmad berkata,

“Adalah Al-Imam Asy-Syafi’i apabila telah mantap sebuah hadits di sisinya, ia menjadikannya sebagai pendapatnya. Sebaik-baik sifatnya adalah bahwa beliau tidak menyukai ilmu kalam, akan tetapi semangatnya hanya fiqih.”[1]

Saya (Al-Hafizh ibnu Hajar) pernah bacakan kepada Fathimah binti Muhammad Al-Maqdisiyyah dari Ahmad bin Abi Thalib [secara sima'iy], dikabarkan kepada kami oleh Abdullah bin Umar secara ijazah, jika bukan sima’iy, dikabarkan kepada kami oleh Abu Al-Waqti, dikabarkan kepada kami oleh Abu Isma’il Al-Harwiy, dikabarkan kepada kami oleh Al-Jarudiy, dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad bin Sahl, dikabarkan kepada kami oleh Zakaria bin Yahya As-Sajiy, diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Isma’il, saya pernah mendengar Abu Tsaur dan Husain bin ‘Ali Al-Karabisiy, keduanya berkata: Kami pernah mendengar Asy-Syafi’i berkata,

“Menurutku hukuman yang pantas untuk ahli ilmu kalam adalah dipukuli dengan pelepah kurma, dinaikkan di atas unta, dan dibawa keliling ke tengah-tengah khalayak ramai, lalu diserukan [kepada mereka]: Inilah balasan bagi orang-orang yang meninggalkan al-kitab dan as-sunnah dan memilih ilmu kalam.” [2]

Dan dengan sanad ini hingga abi Ismail, telah diceritakan kepadaku oleh Ali bin Muhammad bin [Ali bin] Al-Hasan Al-Farisiy secara imla’ (dikte) bahwa Al-Khalil bin Ahmad Al-Qadhi berkata: telah diceritakan kepada kami oleh [Al-Qadhi] Al-Mahamiliy, beliau berkata: Al-Muzani berkata: Saya pernah bertanya kepada Asy-Syafi’i menyangkut ilmu kalam, maka beliau berkata,

“Tanyalah aku tentang sesuatu yang apabila aku salah dalam jawabanku aku pasti katakan, aku telah salah. Dan jangan engkau tanyakan padaku tentang sesuatu yang apabila aku salah padanya, aku katakan bahwa aku telah kafir.” [3]

Al-Hakim mentakhrijkan lewat jalan Abu Nu’aim Al-Jurjaniy, ia berkata: Ar-Rabi’ pernah berkata kepadaku: Seorang laki-laki pernah bertukar pandangan dengan Asy-Syafi’i dalam suatu masalah hingga mendalam. Asy-Syafi’i dengan tenang menjawab dan selalu unggul. Lalu laki-laki itu beralih kepada ilmu kalam dalam pembicarannya, maka Asy-Syafi’i berkata kepadaku,

“Ini bukan golongan kita. Ini menyangkut ilmu kalam, saya bukan pemilik ilmu kalam, dan masalahnya sudah tidak berhubungan.” [4]

Catatan Kaki:

[1] Tawali At-Ta’sis hal. 108

[2] Ibid hal. 111

[3] Ibid hal. 111

[4] Ibid hal. 112

Rujukan:

- Tawali At-Ta’sis li Ma’ali Muhammad bin Idris oleh Al-Hafizh ibnu Hajar Al-’Asqalani.  (dapat didownload di http://www.waqfeya.com/open.php?cat=17&book=618)

- Edisi terjemahan kitab ini oleh penerbit Cendikia dengan judul Manaqib Imam Syafi’i.

Mei 13, 2007

Apakah Al-Qur’an memiliki makna zhahir dan batin? – Bagian 2

Diarsipkan di bawah: tafsir — ibnabid @ 4:41 pm

Kalaulah hadits yang meyatakan bahwa Al-Qur’an mempunyai makna zhahir dan batin, tentunya hadits ini perlu dipahami dengan pemahaman yang benar. 

Dr. Muhammad Husain Az-Zahabi memberikan penjelasan yang sangat baik mengenai permasalahan ini. Beliau berkata setelah mengetengahkan penafsiran ibn ‘Arabi yang mengarah kepada wihdatul wujud:“Adapun aliran simbolik atau faidhi (limpahan ketuhanan), maka kelompok ini mempunyai pengembaraan-pengembaraan (kebatinan) dan syathah (latahan-latahan sufi). Apabila kita mengkaji tentang sandaran bagi aliran ini di dalam tafsir, kita dapati sandaran utama dan terpenting mereka ialah apa yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Al-Qur’an mempunyai pengertian zhahir dan batin.

Ulama rusum (zhahir) -pada dakwaan kaum sufi- hanyalah memahami yang zhahir saja. Adapun yang batin, ia tidak dapat diketahui kecuali oleh mereka yang bersih jiwanya dan hatinya senantiasa terpaut dengan Allah subhanahu wa ta’ala sehingga menjadikannya mengetahui dengan ‘ainul yaqin perkara yang tidak diketahui oleh ahli zhahir dengan ilmul yaqin.”

Kemudian beliau menjelaskan bagaimana pemahaman yang benar tentang makna zhahir dan batin ini. Beliau melanjutkan:

“Kita tidak ingin berdiskusi dengan kelompok ini tentang keshahihan apa yang mereka nisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Al-Qur’an mempunyai pengertian yang zhahir dan batin, tetapi kita akan berdiskusi dengan mereka tentang makna zhahir dan batin. Adakah zhahir itu berarti apa yang zhahir dari pengertian nash Al-Qur’an dengan sekali pandang, sedangkan batin itu berarti teka-teki dan kesamaran-kesamaran yang tidak dapat dipahami kecuali oleh mereka? Tidak, Al-Qur’an lebih dari itu karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang Al-Qur’an:

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآَنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (Al-Qamar: 17)

Dan firman-Nya:

قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ

“Sesungguhnya telah datang kepada kamu cahaya dari Allah dan kitab yang terang” (Al-Maidah: 15)

Juga firman-Nya:

وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ

“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas.” (Al-Baqarah: 99)

Apa yang saya (Az-Zahabi) yakini, yang dimaksud dengan zhahir Al-Qur’an, yaitu kitab yang diturunkan dalam bahasa Arab yang nyata, adalah kepahaman yang diperoleh semata-mata dari sudut bahasa Arab. Batinnya adalah maksud yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki dan tujuan yang Dia maksudkan di balik lafazh-lafazh dan struktur-struktur ayatnya. Berdasarkan hal tersebut, kita katakan: Setiap yang termasuk dalam pengertian bahasa Arab yang mana pemahaman tentang Al-Qur’an hanya berasas padanya adalah termasuk ke dalam pengertian yang zhahir.

Jadi untuk memahami zhahir Al-Qur’an, tidaklah disyaratkan tambahan atas bahasa yang digunakan oleh orang Arab. Setiap pengertian yang dipetik dari Al-Qur’an tetapi tidak dituturkan oleh orang Arab tidaklah termasuk ke dalam tafsir Al-Qur’an sedikit pun. Ia tidak termasuk dalam perkara yang diambil faidah darinya ataupun dengannya. Barangsiapa yang mendakwa selain dari itu maka dakwaannya itu adalah palsu.

Sementara pengertian batin tidaklah memadai dengan hanya berdasarkan kepada tutur bahasa orang Arab semata, bahkan di samping itu perlulah adanya cahaya yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan ke dalam hati seseorang di mana dengannya bashirahnya menjadi tajam dan pemikirannya menjadi selamat. Ini berarti tafsir batin bukanlah suatu perkara yang di luar dari maksud dalil lafazh Al-Qur’an.

Oleh karena itu para ‘ulama menetapkan dua syarat asasi supaya pengertian batin ini diterima:

Pertama, hendaklah bertepatan dengan pengertian zhahir yang digunakan dalam bahasa Arab menurut maksud-maksud bahasa Arab.

Kedua, hendaklah mempunyai dalil berbentuk nash atau pengertian zhahir yang terdapat pada tempat (ayat) yang lain untuk untuk menjadi saksi keshahihannya tanpa ada pertentangan.

Mengenai syarat yang pertama, ia nampak dari kaidah keadaan Al-Qur’an dalam bahasa Arab. Jika Al-Qur’an mempunyai pemahaman yang tidak sesuai dengan bahasa Arab, keadaannya tidaklah disifatkan sebagai (kitab yang ) berbahasa Arab secara mutlak. Ini juga karena penafsiran batin adalah suatu pemahaman yang dikaitkan dengan Al-Qur’an sedangkan tidak terdapat pada lafazh-lafazhnya dan pengertian-pengertian dalilnya yang menerangkan mengenai pemahaman tersebut. Perkara seperti ini tidak sah untuk dinisbatkan kepada Al-Qur’an sama sekali karena menisbatkannya kepada Al-Qur’an dengan menduganya sebagai maksud yang diperoleh dari dalil bukanlah lebih utama dari penisbatan sebaliknya. Dan di sini, tidak terdapat sesuatu yang menjelaskan atau menunjukkan bukti kepada salah satu dari dua pemahaman itu. Oleh karena itu, dengan menisbatkan salah satunya pada zhahirnya berarti mengada-ada dan mereka-reka terhadap Al-Qur’an. Dalam hal ini, orang yang melakukan penafsiran tersebut berdosa karena berkata mengenai Al-Qur’an tanpa ilmu.

Mengenai syarat yang kedua, jika penafsiran batin itu tidak mempunyai dalil pada tempat yang lain atau ada dalilnya tetapi ada keterangan yang menyanggahnya, jadilah ia termasuk dalam list dakwaan-dakwaan atas nama Al-Qur’an. Dakwaan yang tidak mempunyai dalil tidak diterima menurut kesepakatan pada ulama (lihat Al-Muwafaqat oleh Asy-Syatibi, 3/394).”

Beliau kemudian membawakan contoh penafsiran batin yang shahih dan dapat diterima, yaitu apa yang disebutkan Sahl At-Tustari dalam tafsirnya terhadap surah Al-Baqarah: 22

فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Maka janganlah kamu menjadikan bagi Allah sekutu-sekutu sedangkan kamu mengetahui”

Beliau menyebutkan: (Maka janganlah kamu menjadikan bagi Allah sekutu-sekutu) yakni janganlah mengadakan untuk Allah subhanahu wa ta’ala lawan-lawan. Sebesar-besar lawan adalah nafsu yang senantiasa mendorong ke arah kejahatan yang sering mengintai mangsanya tanpa petunjuk dari Allah (Tafsir Al-Qur’anul ‘Azhim, At-Tustari, hal. 14).

Jadi apabila diperinci, maka maksudnya menjadi: “Maka janganlah kamu menjadikan untuk Allah sekutu-sekutu, baik berhala, syaithan, nafsu, dan seterusnya.”

Dr. Az-Zahabi menjelaskan bahwa bentuk penafsiran ini sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, silahkan merujuk langsung ke kitab aslinya untuk penjelasan lebih lengkap.

Sedangkan contoh penafsiran batin yang menyeleweng sangatlah banyak. Dr. Az-zahabi menyebutkan beberapa contoh, di antaranya ialah apa yang disebutkan oleh Abu Abdir Rahman As-Sulami di dalam tafsir Alif Lam Mim.

Beliau menyebutkan: Arti Alif Lam Mim ada yang mengatakan huruf alif adalah alif wahdaniyyah (keesaan), huruf lam adalah al-luthf (kelembutan), dan huruf mim adalah al-mulk (kerajaan).

Artinya, barangsiapa mendapati Aku pada hakikat dengan menggugurkan segala hubungan dan kepentingan maka Aku berlembut dengannya, lalu Aku keluarkan dia dari penghambaan kepada Al-Mala’ul A’la, yaitu berhubungan terus dengan raja segala raja tanpa perlu bersusah payah dengan suatu kerajaan.

Dikatan bahwa Alif berarti tunggalkanlah rahasiamu, lam berarti betapa baiknya anggota tubuhmu yang dipergunakan untuk menyembah-Ku, dan mim berarti bangunlah bersama-Ku dengan memadamkan zhahirmu dan sifat-sifat kamu, niscaya Aku akan menghiasimu dengan sifat-sifat berjinak dengan-Ku dan bermusyahadah kepada-Ku serta dekat dengan-Ku (Haqaiqut Tafsir lis Sulami, 9).

Penafsiran semacam ini jelas sekali bertentangan dua syarat tersebut. Penafsirnya menganggap adanya rahasia yang disembunyikan dlaam huruf-huruf muqhata’ah, yang dia klaim sebagai maksud dari ayat tersebut, padahal orang-orang Arab tidak mengetahui sedikitpun tentang pemahaman yang seperti itu.

Rujukan:

Al-Ittijahat Al-Munharifah Fi Tafsir Al-Qur’anil Karim: Dawafi’uha wa Daf’uha, edisi terjemahan berbahasa Melayu: Aliran yang Menyeleweng dalam Pentafsiran Al-Quranul Karim (Faktor dan Penolakan), cetakan Putaka Ilmi, halaman 119-131. Dalam tulisan ini, saya membuat perubahan yang saya anggap perlu dari bahasa Melayu ke bahasa Indonesia.

Apakah Al-Qur’an memiliki makna zhahir dan batin? – Bagian 1

Diarsipkan di bawah: tafsir — ibnabid @ 4:36 pm

Saya teringat ketika dalam suatu majlis, seorang penceramah mengatakan bahwa Al-Qur’an memiliki makna zhahir dan batin. Al-akh Hafiz yang turut hadir dalam majlis tersebut mengatakan bahwa beliau pernah menemukan hadits tersebut. Kemudian beliau menunjukkan kepada saya bahwa hadits tersebut terdapat dalam syarh As-Sunnah, karya Al-Baghawi. Dalam kitab tersebut disebutkan:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَحْمَدَ الْمَلِيحِيُّ ، أَخْبَرَنَا أَبُو مَنْصُورٍ مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَمْعَانَ ، حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ الرَّيَّانِيُّ ، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ زَنْجُوَيْهِ ، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْيَشْكُرِيُّ ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ثَلاثَةٌ تَحْتَ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : القُرْآنُ يُحَاجُّ الْعِبَادَ لَهُ ظَهْرٌ وَبَطْنٌ ، وَالأَمَانَةُ ، وَالرَّحِمُ تُنَادِي : أَلا مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللَّهُ ، وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللَّهُ هذا حديث صحيح

Akhbarana [1] ‘Abdul Wahid bin Muhammad Al-Malihi, akhbarana Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Sam’an, haddatsana [2] Abu Ja’far Muhammad bin Ahmad bin ‘Abdul Jabbar Ar-Rayyani, haddatsana Humaid bin Zanjuwaih, haddatsana Muslim bin Ibrahim, haddatsana Katsir bin ‘Abdullah Al-Yasykuri, haddatsana Al-Hasan bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari bapaknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,

“Tiga (golongan) yang berada di bawah ‘Arsy pada hari kiamat: (1) Al-Qur’an yang para hamba berhujjah dengannya zhahir dan batin, (2) amanah, dan (3) ar-rahim (hubungan kekeluargaan), dia menyeru,’Ketahuilah barangsiapa yang menyambungkan aku maka Allah menyambungkannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah memutuskannya.’” (Al-Baghawi berkata:) Ini hadits shahih [3].

Namun kalau kita lihat komentar para ahli hadits, kenyataannya bertolak belakang. Dalam Raudhatul Muhadditsin: 10/29, dengan menukil dari Al-’Uluw: 1/51, disebutkan bahwa hadits ini munkar [4].

Asy-Syaikh Al-Albani juga melemahkannya dalam silsilah hadits dhaifnya, 3/510 [5].

Setelah sekian lama, pencarian pun saya lanjutkan.

Saya dapati bahwa Al-Ghazali menyokong pendapat bahwa Al-Qur’an memiliki makna zhahir dan batin, dan beliau membantah orang-orang yang tidak sependapat dengannya. Beliau berkata dalam Al-Ihya’:

“Dan sesungguhnya telah berkata sebagian ‘ulama: ‘Untuk setiap ayat terdapat 60000 pemahaman dan apa yang tersisa dari pahamnya lebih banyak lagi.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Al-Qur’an memuat 77200 ilmu di mana setiap kalimah ada ilmunya kemudian ia berlipat ganda menjadi empat kali karena pada setiap kalimah ada makna zhahir dan batin, ada batasan dan tempat timbulnya.’” Untuk menyokong pendapatnya beliau rahimahullah membawakan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud:

إن للقرآن ظهراً وبطناً وحداً ومطلعاً

” Sesungguhnya Al-Qur’an memiliki zhahir dan batin, ada batasan dan tempat timbulnya.”[6]

Sayangnya, lagi-lagi, hadits yang dibawakan adalah lemah. Lafadz sebenarnya dari hadits tersebut adalah:

أُنْزِلَ القرآنُ على سَبْعَةِ أحرف، لكل حرف منها ظهرٌ وبطنٌ، ولكل حرفٍ حدٌّ، ولكل حدٍّ مطَّلَعٌ

“Al-Qur’an diturunkan atas tujuh huruf, setiap huruf darinya memiliki zhahir dan batin, setiap huruf memiliki batasan, dan setiap huruf memiliki tempat timbulnya.” [7]

Namun ternyata ada atsar dari Al-Hasan Al-Bashri secara mauquf [8] atau mursal [9]. Syaikhul Islam berkata dalam Majmu’ Fatawa:

“Tidak ada keraguan bahwa ini (hadits ibnu Mas’ud) adalah rekaan, tidak ada seorang pun dari ahlil ‘ilmi yang meriwayatkannya, dan tidak terdapat dalam satu pun kitab-kitab hadits. Namun diriwayatkan oleh Al-Hasan Al-Bashri secara mauquf atau mursal: “Sesungguhnya untuk setiap ayat zhahir dan batin, batasan dan tempat timbulnya.”"[10]

Beliau bahkan dalam Muqaddimah Fi Ushuli At-Tafsir berpendapat bahwa seluruh makna Al-Qur’an telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabat. Ini bermakna bahwa tidak ada makna tersembunyi (batin) yang ada dalam Al-Qur’an. Dalam pasal khusus yang berjudul: “Pasal Mengenai Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjelaskan kepada Para Shahabatnya Makna-Makna Al-Qur’an.” beliau berkata:

“Wajib untuk diketahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada shahabat-shahabatnya makna-makna Al-Qur’an sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka lafazh-lafazhnya.”

Kemudian beliau membawakan hujjah-hujjah yang mendukung pendapatnya [11].

Kalau pun kita anggap hadits mengenai zhahir dan batin ini shahih [12], maka hadits ini sedikit pun tidak menjadi dalil bagi penafsiran bentuk menyeleweng, baik dari kalangan rafidhah, sufi, atau lainnya. Mengenai pemahaman yang benar tentang makna zhahir dan batin, akan datang penjelasannya insya Allah pada tulisan berikutnya.

Yang ingin saya sebutkan di sini adalah dua kelompok yang sering berdalih dengan penafsiran batin untuk mendukung alirannya.

1. Penafsiran Golongan Sufi:

Kelompok ini bahkan membagi Ilmu menjadi tiga bagian: Ilmu Zhahir, batin, dan batinnya batin. Ilmu syariah adalah ilmu zhahir, ilmu tarekat adalah ilmu batin, sedangkan ilmu hakikat adalah ilmu batinnya batin (yakni rahasia di dalam rahasia) [13].

Pembagian yang dusta ini dapat membawa kepada pemutusan taklif (beban syariat), penyangkalan akan perkara-perkara syari’at, dan pembenaran akan latahan dan kesesatan masyayikh mereka, pengarahan akan tarekat mereka, serta pembagian manusia kepada khawash (khusus) kemudian khawashil khawash (sangat khusus), dan mayoritas orang-orang yang terikat (dengan syariat) dan para budak dari sisi golongan khawash dan khawashil khawash [14].

Sesungguhnya i’tiqad ini dapat membatalkan syahadat. Dalam Kitabut Tauhid 1, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebutkan:

“Siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa sallam , seperti halnya Nabi Khidhir boleh keluar dari syariat Nabi Musa Alaihissalam , maka ia kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang berlebihan/ melampaui batas) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam.”[15]

Apalagi kalau yang mereka maksudkan dengan hakikat adalah wihdatul wujud sebagaimana aqidah ibn ‘Arabi, seorang ghulat sufi, yang dia sebarkan lewat berbagai tulisannya termasuk tafsir yang dinisbatkan kepadanya. Wal iyadzu billah.

Memang, penafsiran golongan ini ada kalanya dapat diterima dan ada kalanya tertolak [16]. Namun, apakah kita mau menghabiskan waktu kita membaca kitab tafsir yang sebagian besarnya berisi penafsiran batin, dan di dalamnya kita mesti menganalisa lagi manakah yang benar dan manakah yang tidak? Alangkah lebih baik bagi kita untuk mencukupkan diri pada tafsir bil ma’tsur yang jelas lebih benar tafsirnya.

2. Penafsiran Golongan Syiah

Syiah Imam duabelas berkata bahwa Al-Qur’an memiliki makna zhahir dan batin. Makna zhahir adalah dakwah kepada tauhid, kenabian, dan risalah. Sedangkan makna batin adalah tentang imamah, wilayah, dan apa yang berhubungan dengannya.

Contohnya penafsiran mereka terhadap surah Muhammad: 15.

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آَسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ

(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?”

Mereka mengatakan bahwa selain makna zhahirnya, ayat ini memiliki makna batin, yaitu ilmu para imam mereka [17]. Tidak syak lagi ini adalah bentuk penafsiran yang salah.

Begitu pula penafsiran mereka terhadap surah Ar-Rahman: 19-22.

مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ (19) بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَا يَبْغِيَانِ (20) فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (21) يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ (22)

“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu (19), antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing (20). Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (21) Dari keduanya keluar mutiara dan marjan (22)”

Mereka menafsirkan bahwa kedua lautan itu adalah Ali dan Fathimah, sedangkan mutiara dan marjan mereka tafsirkan sebagai Hasan dan Husain [18]. Sungguh penafsiran yang sangat jauh dari kebenaran.

Bersambung ke bagian kedua: Bagaimana memahami makna zhahir dan batin.

Wallahu a’lam.

——————————————————

[1] Akhbarana artinya kami Telah memberi kabar kepada kami. Istilah ini kebanyakan digunakan untuk cara belajar melalui ‘ardh (pembacaan oleh murid kepada guru).

[2] Haddatsana artinya telah memberi tahu kepada kami. Istilah ini kebanyakan digunakan untuk cara belajar melalui sama’ (pembacaan oleh guru). Namun, sebagian ‘ulama menggunakan istilah haddatsana dan akhbarana secara bergantian. Rujuk “Memahami Ilmu Hadits” oleh Mustafa A’zhami: 27 cetakan lentera.

[3] Ahadits Syarhis Sunnah lil Baghawi: 2/262, hadits no. 3372 versi ebook, dapat di download di http://saaid.net/book/open.php?cat=3&book=2145

[4] Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dhaif yang bertentangan dengan perawi yang tsiqah. Rujuk Taisir Musthalah Al-Hadits oleh Mahmud At-Thahhan: 74.

[5] Dikeluarkan oleh Al-Uqaili dalam Adh-Dhu’afa:366, dan Humaid bin Zanjuwaih dalam Kitab Al-Adab seperti dalam Hidayatul Insan (2/99) dan konteksnya baginya. Dan dengan jalannya (disebutkan pula oleh) Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (13/22/3433) dari Muslim bin Ibrahim, haddatsana Katsir bin ‘Abdullah Al-Yasykuri, haddatsana Al-Hasan bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari bapaknya secara marfu’. Al-’Uqaili meriwayatkannya dalam biografi Al-Yasykuri ini dan berkata: “Dan isnadnya tidak sah, dan riwayat mengenai ar-rahim dan amanah dari selain bentuk ini dengan sanad-sanad yang jayyid dengan lafazh yang berbagai, sedangkan mengenai Al-Qur’an, maka dia tidak mahfuzh (terpelihara, hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz -ed). Lihat pembahasan lengkap dalam silsilah hadits dhaif 3/510.

[6] Rujuk Ihya’ ‘Ulum Ad-Din: 1/297-298 versi Asy-Syamilah (Kitab Adab tilawah Al-Qur’an, Bab keempat)

[7] Diriwayatkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya dari dua jalur yang keduanya lemah (1:35-36). Ahmad Syakir berkata: “Ia adalah hadits wahid (lawan dari hadits mutawatir -ed), dengan dua sanad yang keduanya lemah. Adapun yang pertama adalah munqhati’ disebabkan kemajhulan perawinya dari apa yang disebutkan dari Abi Al-Ahwash. Sedangkan yang kedua adalah karena Ibrahim Al-Hijri, dia meriwayatkan dari Abi Al-Ahwash.(dari forum diskusi di http://www.tafsir.net/vb/showthread.php?t=4107)

[8] Mauquf artinya perkataan, perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik bersambung sanadnya kepada Nabi maupun tidak. Hukum asal pada hadits mauquf adalah tidak boleh dijadikan hujjah karena ia adalah perkataan dan perbuatan shahabat. Bagaimanapun, jika tsabit sebagai shahih, dia dapat menguatkan hadits-hadits yang dha’if karena keadaan shahabat adalah beramal dengan sunnah. Ini kalau mauquf itu tidak mempunyai hukum marfu’. Adapun apabila ia memiliki hukum marfu’, maka ia adalah hujjah. Rujuk Taysir Mustalahil Hadits: 98-100 atau Pengantar Studi Ilmu Hadits oleh Syaikh Manna’ Al-Qaththan, terjemah Pustaka Al-Kautsar: : 173-174.

[9] Mursal artinya hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in, seperti bila seorang tabi’in mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda begini atau berbuat seperti ini.” Jumhur ahli hadits dan ahli fiqh berpendapat bahwa hadits mursal adalah dhaif. Rujuk Taysir: 56-57 atau Pengantar Studi Ilmu Hadits:134-135.

[10] Lihat Majmu’ Fatawa ibnu Taimiyyah 3:179. Mengenai atsar dari Al-Hasan terdapat dalam riwayat Abu ‘Ubaid dalam Fadhailul Qur’an: 42, 43, dengan sanad dari Al-Hasan secara mursal, dan dalam sanad yang kedua terdapat ‘Ali bin Jad’an dan dia dhaif. Lihat Al-Aqwal Asz-Syadzdzah: 33.

[11] Rujuk Muqaddimah Fi Ushuli At-Tafsir:16-19 cetakan Maktabah As-Sunnah (disertai Syarah Syaikh Utsaimin)

[12] Seperti pendapat Dr. Abdurrahman bin Shalih bin Sulaiman Ad-Dahsy dalam Al-Aqwal Asy-Syadzdzah:33 yang mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan semua jalurnya.

[13] Al-Fatawa Al-Ilahiyyat karya ibnu ‘Ajibah melalui Al-Aqwal Asy-Syadzdzah: 33-34.

[14] Al-Aqwal Asy-Syadzdzah: 34.

[15] Rujuk http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=785&parent_section=kj029&idjudul=766

[16] Lihat contoh-contoh yang diberikan oleh Dr. Az-Zahabi tentang contoh penafsiran batin yang benar dan yang menyimpang dalam buku Aliran yang Menyeleweng Dalam Pentafsiran Al-Quranul Karim: 125-131.

[17] Rujuk At-Tafsir Wal Mufassirun, Dr. Az-Zahabi: 3/71-75 untuk penjelasan lebih lengkap.

[18] Muqaddimah fi Ushuli At-Tafsir: 70.

Mei 8, 2007

Seputar Keguguran (Miscarriage)

Diarsipkan di bawah: fiqh — ibnabid @ 5:35 pm

Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya mengalami keguguran. Belum lama juga, istri seorang sahabat mengalami keguguran. Ya, keguguran memang tidak jarang terjadi. Tentunya sebagai seorang Muslim, kita perlu mengetahui hukum syariat mengenainya. Dalam hal ini, apakah keguguran dikategorikan sebagai nifas sehingga si wanita berlaku hukum nifas ke atasnya ataukah tidak?

Untuk menjawabnya, yang pertama kali perlu diketahui adalah pengertian dari nifas itu sendiri.

Dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq mendefinisikan nifas sebagai darah yang keluar dari kemaluan wanita karena sebab melahirkan meskipun itu berupa keguguran [1]

Tetapi dalam melahirkan sebelum waktunya (prematur) bayi itu disyaratkan harus sudah jelas sebagian bentuknya, seperti jari, kuku, rambut, dan sejenisnya. Jika belum nampak jelas sebagian bentuknya, seperti ia hanya segumpal darah, maka bila mungkin darah yang keluar bersamanya itu dapat dianggap sebagai darah haidh karena ia keluar sesuai dengan kebiasaan wanita itu, berartilah ia darah haidh. Dan jika tidak mungkin, maka ia dipandang sebagai darah penyakit yg rusak. [2]

Al-Hanabilah menambahkan syarat waktu minimal janin memiliki bentuk manusia, yaitu delapan puluh satu hari.

وَيَأْتِي أَنَّ أَقَلَّ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهِ خَلْقُ الْإِنْسَانِ أَحَدٌ وَثَمَانُونَ يَوْمًا وَغَالِبُهَا عَلَى مَا ذَكَرَهُ الْمَجْدُ وَابْنُ تَمِيمٍ وَابْنُ حَمْدَانَ وَغَيْرُهُمْ : ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ قَالَ الْمَجْدُ فِي شَرْحِهِ : فَمَتَى رَأَتْ دَمًا عَلَى طَلْقٍ قَبْلَهَا لَمْ تَلْتَفِتْ إلَيْهِ وَبَعْدَهَا تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ ثُمَّ إنْ انْكَشَفَ الْأَمْرُ بَعْدَ الْوَضْعِ عَلَى الظَّاهِرِ ، رَجَعَتْ فَاسْتَدْرَكَتْ وَإِنْ لَمْ يَنْكَشِفْ ، بِأَنْ دُفِنَ وَلَمْ تَتَفَقَّدْ أَمْرَهُ اسْتَمَرَّ حُكْمُ الظَّاهِرِ إذْ لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيهِ خَطَأٌ

“Dan datang (pembahasan) bahwa masa minimal yang dapat membedakan bentuk manusia adalah 81 hari, dan umumnya adalah tiga bulan seperti yang disebutkan Al-Majd, ibnu Tamim, ibnu Hamdan, dan selain mereka. Al-Majd (ibnu Taimiyyah) berkata dalam syarhnya (syarhul Iqna’), “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau ternyata tidak demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.”[3]

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaanNya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, lalu ia menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula. Kemudian diutus kepadanya Malak dan diperintahkan (untuk ditetapkan baginya) empat kalimat, maka (malak tadi) menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia sengsara atau bahagia.–Hingga akhir hadits” (Muttafaq ‘alaih)

Namun, Asy-Syafi’iyyah tidak mensyaratkan sempurnanya bentuk janin. Al-Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’:

قال اصحابنا لا يشترط في ثبوت حكم النفاس أن يكون الولد كامل الخلقة ولا حيا بل لو وضعت ميتا أو لحما تصور فيه صورة آدمى أو لم يتصور وقال القوابل انه لحم آدمى ثبت حكم النفاس هكذا صرح به المتولي وآخرون وقال الماوردى ضابطه ان تضع ما تنقضي به العدة وتصير به أم ولد

Sahabat-sahabat kami berkata,”Tidak disyaratkan dalam penetapan hukum nifas bahwa anak yang lahir adalah ciptaan yang sempurna, tidak pula (disyaratkan) hidup, bahkan (termasuk nifas) meskipun si wanita melahirkan janin yang mati, atau berupa segumpal daging yang memiliki bentuk anak Adam ataupun tidak berbentuk tetapi para bidan berkata bahwa bayi itu daging (yang berbentuk) anak Adam, maka tsabitlah hukum nifas, demikianlah yang diterangkan oleh Al-Mutawalli dan lainnya.” Al-Mawardi berkata, “standard nifas adalah si wanita melahirkan apa yang menjadikan ‘iddah terhenti, dan yang melahirkan menjadi seorang ibu.”[4]

Pendapat dari Al-Hanabilah inilah yang dipilih oleh kebanyakan ‘Ulama kontemporer, di antaranya Syaikh Utsaimin [5], juga Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah [6]. Mereka juga menganggap bahwa keguguran sebelum 80 hari dianggap sebagai darah istihadhah.

Sementara Syaikh ibn Baz dalam Fatawa Ad-Da’wah tidak menyebutkan syarat minimal 80 hari bagi janin supaya dapat dianggap memiliki bentuk manusia. Selama janin sudah berbentuk manusia, maka berlaku hukum nifas, sedangkan jika tidak maka berlaku hukum istihadhah [7], dan inilah yang insya Allah -menurut saya- lebih tepat.

Wallahu a’lam.

[1] Lihat Fiqh Sunnah: 1/54 (versi Asy-Syamilah)

[2] As-Shalah ‘ala Madzhab Al-Arba’ah, edisi terjemahan dengan judul “Shalat Empat Mazhab” hal. 160. Diterbitkan ats kerjasama Litera AntarNusa dan Pustaka Islamiyah.

[3] Kasysyaful Qana’ ‘an matn Al-Iqna’:2/100 (versi Asy-Syamilah)

[4] Al-Majmu’: 2/532 (versi Asy-Syamilah)

[5] Lihat misalnya dalam Risalah fi Ad-Dimaa’ (e-book terjemahan dari alsofwah.or.id, hal. 17) dan Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah: 128 (cetakan Darul Bashirah)

[6] Lihat Al-Jami’ fi Fiqh An-Nisa’, edisi terjemahan dengan judul “Fiqih Wanita” hal.83-84. Diterbitkan oleh Pustaka Al-Kautsar.

[7] Lihat Fatawa Ad-Da’wah: 2/75 melalui http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1909&bagian=0

Mei 1, 2007

Kajian Hadits Riyadhush Shalihin: Bab 41: Haramnya Durhaka dan Memutus Rahim. (Hadits No: 338)

Diarsipkan di bawah: adab dan raqaiq, hadits — ibnabid @ 5:07 pm

باب تحريم العقوق وقطيعة الرحم

وعنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من الكبائر شتم الرجل والديه !، قالوا: يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه ؟! قال: نعم؛ يسب أبا الرجل، فيسب أباه، ويسب أمه، فيسب أمه متفقٌ عليه.

وفي روايةٍ: إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه !، قيل: يا رسول الله كيف يلعن الرجل والديه ؟! قال: يسب أبا الرجل، فيسب أباه، ويسب أمه، فيسب أمه.

“Dan darinya (‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ashi) bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara dosa besar adalah makian seseorang kepada kedua orang tuanya.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, dan adakah seseorang yang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab,”Ya (ada), dia memaki ayah orang lain sehingga orang itupun memaki ayahnya, dan dia memaki ibu orang lain sehingga orang itupun memaki ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya di antara dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya.” Lalu ditanyakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang itu melaknat kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Dia memaki ayah orang lain sehingga orang itupun memaki ayahnya, dan dia memaki ibu orang lain sehingga orang itupun memaki ibunya.”

Takhrij Hadits:

- Hadits ini terdapat dalam shahih Al-Bukhari, kitab adab (No. 5973) dan shahih Muslim, kitab iman (No. 623).

PENJELASAN:
A. Mufradat:

- شَتَمَ يَشْتِمُ: dari wazan ضَرَبَ يَضْرِبُ (dengan mengkasrahkan ra’). Bisa juga dibaca يَشْتُمُ (dengan mendhammah huruf ta’), yaitu memaki/mencela. Maknanya adalah perkataan yang buruk dan tidak ada padanya umpatan [1].

- سَبَّ يَسُبُّ: Yaitu memaki/mencela. Karenanya dikatakan untuk jari telunjuk dengan sabbabah, karena disyaratkan dengannya ketika memaki [2].

B. Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadits:

Hadits ini, sekalipun yang disebutkan adalah laki-laki (ar-rajul), tetapi maknanya mencakup laki-laki dan perempuan [3].

Al-Imam An-Nawawi berkata dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, “Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa seseorang yang menjadi penyebab terjadinya sesuatu, maka akibat yang terjadi boleh dilimpahkan kepadanya. Perbuatan ini masuk dalam kedurhakaan (terhadap kedua orang tua) karena ia dapat menyebabkan orang tua merasa terluka, sebagaimana yang telah kami jelaskan pada pembahasan ‘uququl walidain. Wallahu a’lam. Dalam hadits ini juga terkandung qath’u adz-dzara-i’.(usaha untuk memutus perantara yang dapat menyebabkan terjadinya sesuatu). Dari konsep inilah menjual perasan anggur kepada orang yang biasa mabuk hukumnya dilarang, begitu pula menjual senjata kepada orang yang hendak merampok, hukumnya juga dilarang, wallahu a’lam [4].

Tentunya kalau berbuat yang mengarah kepada suatu keburukan saja merupakan suatu dosa besar, maka melakukannya langsung –dalam hal ini memaki orang tua — adalah lebih besar lagi [5], dan sungguh disayangkan, inilah relaitas yang banyak terjadi pada masyarakat kita.

Qath’u adz-dzara-i’ atau dar-u al-mafasid (pencegahan kerusakan) didahulukan dari jalb al-mashalih (pengambilan kebaikan). Kaidah ini, kadang disebut juga dengan sadd adz-dzara-i’ (menutup pintu-pintu yang mengarah kepada keburukan), merupakan kaidah yang agung dalam agama, di mana pengabaian terhadapnya dapat menyebabkan kerusakan di muka bumi. Pengamalan kaidah sadd adz-dzara-i’ dan jalb al-mashalih diterapkan dengan melihat mayoritasnya (ghalib azh-zhann), karena orang yang memaki ayah orang lain, mungkin saja orang lain itu memaki ayahnya, mungkin juga tidak. Namun, pada ghalibnya, seseorang lebih cenderung untuk membalas dengan ucapan yang sama, karena saat itu adalah saat yang lengah di mana syaithan dpat menguasai diri manusia, kecuali orang yang dirahmati Allah [6].

Faidah lain yang dapat dipetik dari hadits ini adalah tentang dibolehkannya seorang murid bertanya kepada gurunya akan hal-hal yang tidak dipahaminya [7].

——————————————————————————————-

[1] Lihat Al-Mishbah: 4/436. Lihat juga Lisanul ‘Arab: 12/318

[2] Lihat Al-Mishbah: 4/133

[3] Lihat Dalil Al-Falihin: 2/494

[4] Lihat Syarah Shahih Muslim: 1/193

[5] Lihat Fath Al-Bari: 17:94

[6] Lihat terjemah Bahjah An-Nazhirin: 2/52

[7] Lihat terjemah Bahjah An-Nazhirin: 2/52. Tentunya pertanyaannya mestilah yang bermanfa’at, bukan pertanyaan yang tidak berfaidah, karena itu masuk dalam kategori kasratus su-al sebagaimana dalam hadits No. 340.

Maraji’:

- Riyadhush Shalihin cetakan darussalam

- Terjemah Bahjatun Nazhirin terbitan pustaka Imam Asy-Syafi’i

- Dalil Al-Falihin versi e-book

- Syarah Shahih Muslim versi Asy-Syamilah

- Fathul Bari karya ibnu Hajar versi Asy-Syamilah

- Al-Mishbah Al-Munir versi Asy-Syamilah

- Lisanul ‘Arab versi Asy-Syamilah

Tulisan yang Lebih Tua »

Blog pada WordPress.com.