HUKUM MENIKAH DENGAN WANITA PEZINA
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan wanita pezina kepada tiga pendapat:
-
Pendapat pertama:
Tidak ada kehormatan bagi perbuatan zina dalam hal kewajiban ‘iddah darinya,
Ini adalah madzhab Syafi’iyyah.
2. Pendapat Kedua:
Apabila wanita yang dizinahi tidak hamil, sah aqad nikah ke atasnya dari lelaki yang tidak menzinahinya dan yang menzinahinya. Dan sesungguhnya dia tidak terikat aqad (maka tiada ‘iddah baginya -pent). Yang demikian disepakati dalam madzhab Hanafiyyah. Apabila lelaki yang menzinahinya menikahinya, boleh menyetubuhinya menurut kesepakatan Hanafiyyah. Anak (hasil zina) adalah miliknya apabila lahir enam bulan setelah nikah. Apabila kurang dari enam bulan, tidak tetap nasabnya (yakni dianggap bukan anaknya -pent), tidak pula mendapat warisan darinya, melainkan kalau lelaki tersebut mengatakan: “Anak ini dariku”, dan tidak mengatakan dari hasil zina.
Apabila wanita yang dizinahinya hamil, boleh menikahinya di sisi abu hanifah dan Muhammad (bin Hasan Asy-Syaibani), tetapi tidak boleh menyetubuhinya hingga si wanita melahirkan.
3. Pendapat Ketiga:
Sesungguhnya tidak boleh menikahi wanita pezina. (Berlaku) ke atas si wanita untuk ber’iddah semenjak bersenggama ketika zina
-
berdasarkan masa suci (iqraa’) apabila dia tidak hamil
-
hingga melahirkan apabila dia hamil.
Apabila dia memiliki suami, diharamkan ke atas si suami untuk menyetubuhinya sehingga selesai ‘iddahnya berdasarkan masa suci ataupun hingga melahirkan.
Ini adalah pendapat Rabi’ah, (Sufyan) Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ishaq (bin Rahawaih). Dan ini adalah madzhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Di sisi Malikiyyah, si wanita beristibra’ (bebas rahimnya, selesai ‘iddahnya -pent) dengan tiga kali haidh, atau telah berlalu tiga bulan. Di sisi Imam Ahmad, dia beristibra’ dengan tiga kali haidh (tidak ada pilihan dengan berlalunya tiga bulan -pent). Ibnu Qudamah berpendapat bahwa istibra’nya cukup dengan satu kali haidh, dan inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, dan beliau sangat mendukungnya. Hanabilah mensyaratkan syarat lain bagi halalnya pernikahan dengan wanita pezina, yaitu taubatnya si wanita dari zina.
Dalil-Dalil dari Masing-Masing Pendapat:
-
Pendapat Pertama
Para penganut pendapat pertama, mereka adalah Syafi’iyyah, beristidlal (berargumentasi) berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama: Firman Allah Ta’ala:
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yang disebutkan pada ayat sebelumnya -pent)” (An-Nisaa: 24)
Maka ayat ini tetap pada keumumannya, mencakup wanita yang menjaga kehormatannya maupun pezina.
Kedua: Hadits aisyah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
لا يحرم الحرام الحلال
“Sesuatu yang haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal.”
Ini adalah nash bahwa zina tidak mengharamkan pernikahan.
Diskusi mengenai istidlal ini:
Sesungguhnya keumuman ayat di atas ditakhshish (dikhususkan) oleh ayat-ayat dan hadits-hadits lainnya yang mengharamkan pernikahan dengan wanita pezina. Sedangkan anggapan bahwa hadits di atas adalah nash bahwa zina tidak mengharam pernikahan, dibantah dengan bahwa nash menurut para ahli ushul adalah lafal yang sejak awal menunjukkan maknanya yang dimaksud, disertai tidak adanya kemungkinan takwil. Apakah hadits ini diucapkan untuk menunjukkan makna yang dimaksud sejak awal? Tidak ada dalil yang membuktikan itu. Dan apakah hadits ini mempunyai kemungkinan? ya. Bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa keharaman perbesanan tidak tetap dengan sesuatu yang haram. Dan bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa wanita yang dizinai halal dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Menurut para ahli ushul, kemungkinan yang muncul dari sebuah dalil membatalkan keberadaan dalil tersebut sebagai nash.
Dalil-dalil menunjukkan haramnya menikahi wanita yang berzina. Dengan demikian, hadits di atas bukanlah nash. Selain itu, Ibnu Majah, rawi hadits ini, menyebutkan bahwa di dalam sanadnya terdapat seorang laki-laki yang dhaif. Denagn demikian, hadits ini sama sekali tidak kukuh.
Ketiga: Pendapat ini tersebar di kalangan sahabat sebagai ijma’. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir r.a. dari Abu Bakar diriwayatkan perkataannya, “Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka tidak haram bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya.”
Diriwayatkan dari Umar bin Khatthab bahwa seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Laki-laki tersebut memiliki seorang anak laki-laki dari wanita lain, dan wanita tersebut memiliki seorang anak wanita dari laki-laki lain. Kemudian sang perjaka berzina dengan sang gadis. Ketika Umar tiba di Makah, kasus ini diadukan kepadanya. Umar menanyai mereka berdua dan mereka pun mengaku. Maka Umar mencambuk mereka dengan had, dan menawarkan untuk menikahkan mereka berdua. Tapi sang pemuda menolak.
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang menikahi wanita yang berzina. Dia berkata,”Boleh. Bagaiman pendapatmu seandainya dia mencuri sebuah kalung lalu membelinya, apakah itu boleh?”
Bantahan terhadap argumentasi ini:
klaim adanya ijma’ membutuhkan penelitian terhadap seluruh pendapat dan fatwa sahabat. Dan itu adalah klaim yang tidak benar, karena diriwayatkan dari sebagian sahabat sesuatu yang bertentangan dengannya. Bahkan terdapat beberapa riwayat yang marfu kepada Rasul s.a.w. Di antaranya dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda, “Laki-laki pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang semisal dengannya.”
Tentangnya Ibnu Hajar berkata, “semua anggota sanadnya tsiqah (adil dan kuat hapalan).”
Penyifatan dalam hadits ini (yang dihukum cambuk) adalah berdasarkan yang biasa terjadi. Yang dimaksud adalah orang tampak padanya zina. Di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi wanita untuk menikahi laki-laki yang tampak padanya zina. Demikian juga, tidak halal bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang tampak padanya zina.
Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (An-Nur: 3)
Ayat ini dengan jelas menunjukkan pengharaman.
2. Pendapat Kedua
Para ulama mazhab Hanafi menyandarkan pendapat mereka tentang halalnya menikahi wanita yang berzina pada dalil-dalil para ulama mazhab Syafi’i yang telah disebutkan di atas. Sedangkan dalil mereka atas dilarangnya menyetubuhinya jika dia hamil dari orang lain, adalah hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit al-Anshari, dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه ولد غيره
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampur airnya dengan anak orang lain.”
yang beliau maksud adalah haramnya menyetubuhi wanita yang hamil (dari orang lain).
Haramnya bersetubuh adalah karena penghalang yang bisa hilang. Oleh karena itu, hal itu tidak merusak pernikahan, sebagaimana kondisi haidh dan nifas.
Adapun dalil Abu Yusuf dan Zafar yang mengharamkan menikahi wanita yang hamil dari zina dan menganggapnya sebagai akad yang rusak, adalah qiyas kepada kehamilan yang nasabnya tetap. ‘Illat yang menghalangi adalah kehormatan kandungan. Kandungan ini dihormati, karena tidak ada dosa yang dia lakukan. Oleh karena itu, dia tidak boleh digugurkan.
Para ulama mazhab Hanafi menolak argumentasi Abu Yusuf dan Zafar atas haramnya menikahi wanita yang hamil dari zina dengan orang lain. Menurut mereka, tidak dapat diterima bahwa ‘illat yang menghalangi dalam pokok yang dijadikan sandaran qiyas adalah kehormatan kandungan, tapi kehormatan pemilik air. Dan ini tidak terdapat dalam cabang qiyas, karena tidak ada kehormatan bagi orang yang berzina.
Bantahan terhadap penolakan para ulama mazhab Hanafi terhadap argumentasi Abu Yusuf dan Zafar:
Pertama, yang dihormati adalah pemilik air dan kandungan. Salah satu dari keduanya tidak lebih utama dari yang lain. Pemilik air dihormati, karena Peletak syari’at mewajibkan ‘iddah atas jandanyaatau istrinya yang ditalaknya demi menjaga kehormatannya. Dan kandungan juga memiliki kehormatan, karena dia dijaga dari pencampuran dengan air laki-laki lain.
Kedua, pembebasan rahim tidak dilakukan demi kehormatan air pertama, tapi demi kehormatan air kedua. Seseorang tidak boleh mengaku anak yang bukan anaknya. Demikian juga jika dia tidak membebaskan rahim wanita tersebut, padahal wanita tersebut telah mengandung janin laki-laki yang berzina dengannya.
Para ulama mazhab Syafi’i juga mendasarkan pendapat mereka tentang bolehnya menikahi wanita yang berzina pada hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata, “Sesungguhnya aku memiliki seorang istri yang merupakan orang yang paling aku cintai. Dan dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Beliau bersabda, “Talaklah dia.” Laki-laki itu berkata, ”Aku tidak sanggup.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, nikmatilah dia (apa adanya).”
Akan tetapi, sebagaimana dikatakan oleh Nasa’i, hadits ini tidak kukuh. Abdul Karim, salah satu rawinya, tidak kuat. Harun Ibn Ri’ab, salah seorang rawinya, lebih kuat dari Abdul Karim, padahal dia biasa memursalkan hadits (tidak menyebutkan ujung sanadnya). Sementara al-Mundziri berkata, “Anggota sanadnya diterima dalam Shahih Bukhari dan Muslim.”
Menurut penulis,seandainya hadits ini shahih, maka dia memiliki penakwilan yang banyak. Di antaranya adalah penakwilan imam Ahmad: Artinya, wanita tersebut memberikan harta suaminya kepada orang lain.
Dikatakan: Sang suami mengetahui bahwa jika seseorang menghendaki perbuatan keji dari istrinya, maka istrinya tidak akan menolaknya, bukan bahwa itu benar-benar terjadi. Nabi s.a.w. menganjurkannya agar menalak istrinya, untuk berjaga-jaga. Kemudian beliau mengizinkannya untuk mempertahankan istrinya, karena cintanya kepadanya. Adapun terjadinya perbuatan keji dari sang istri hanyalah dugaan belaka.
Dan dikatakan: Maksudnya adalah bahwa sang istri menikmati orang yang menyentuhnya, sehingga dia tidak menolaknya. Jadi yang dimaksud oleh sang suami bukanlah perbuatan keji yang besar. Jika tidak, berarti dia telah menuduh istrinya berzina.
Di dalam hadits ini tidak ada dalil atas bolehnya memulai menikahi wanita yang berzina. Sebab, mempertahankan pernikahan lebih mudah daripada memulai. Selain itu, hadits ini memuat penakwilan yang bnayak, sebagaimana yang telah disebutkan.
Demikian juga hadits Amru ibn Ahwash, bahwa dia menghadiri haji wada bersama Rasulullah s.a.w. Beliau bersyukur kepada Allah, memuji-Nya, memberi peringatan, dan memberi nasihat. Lalu beliau bersabda, “Perlakukanlah wanita dengan baik. Sesungguhnya mereka adalah tawanan di tangan kalian. Kalian tidak memiliki sesuatu dari mereka selain itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukan it, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka.
Hadits ini dipahami sebagai dalil atas bolehnya mempertahankan istri yang berzina. Dan hadits ini adalah di antara dalil terbesar yang menunjukkan itu. Sementara ayat, “Laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,” (QS. An-Nur:3) dan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, keduanya berbicara tentang memulai pernikahan. Dengan demikian, boleh bagi laki-laki untuk melanjutkan pernikahan dengan wanita yang berzina ketika wanita itu berada di tangannya, dan haram baginya untuk memulai menikahi wanita yang berzina.”
3. Pendapat Ketiga
Dalil para ulama mazhab Maliki atas pendapat mereka tentang tidak sahnya pernikahan wanita yang berzina meskipun dengan laki-laki yang berzina dengannya, adalah perkataan Ibnu Mas’ud r.a., “Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu laki-laki itu menikahinya setelah itu, maka keduanya berzina selamanya.”
Selain itu, pernikahan memiliki kehormatan. Di antara kehormatannya adalah bahwa dia tidak boleh dituangkan pada air perzinaan, sehingga yang haram bercampur dengan yang halal, dan air kehinaan berbaur dengan air kemuliaan.
Para ulama mazhab Hanbali menyandarkan pendapat mereka pada dalil-dalil berikut:
1. Hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampur airnya dengan anak orang lain.”
Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan. Praktek berdasarkan hadits ini, menurut ahli ilmu, tidak boleh bagi laki-laki, jika dia membeli budak wanita yang hamil, untuk menyetubuhinya sampai melahirkan.”
2. Hadits Abu Said al-Khudri yang dimarfu’kannya, bahwa Nabi s.a.w. bersabda tentang para tawanan Authas, “Tawanan wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan, dan tawanan wanita yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia haidh sekali.”
Ini bersifat umum, mencakup semua wanita hamil.
3. Hadist Abu Darda’ dari Nabi s.a.w. bahwa dia membawa seorang wanita hamil ke depan pintu tenda. Beliau berkata, “Barangkali dia ingin meyetubuhinya?” Mereka berkata, “Ya.” Maka Rasulullah s.a.w. berkata, “Sungguh aku telah berkeinginan untuk melaknatnya dengan laknat yang akan dibawanya masuk ke dalam kubur. Bagaimana dia mewarisinya, sedang dia tidak halal baginya? Bagaimana dia menggunakannya, sedang dia tidak halal baginya?”
Dalam hadits ini, Rasulullah s.a.w. mengecam orang yang menikahi wanita hamil. Oleh karena itu, menikahi wanita hamil tidak boleh.
4. Qiyas kepada wanita hamil lainnya yang disepakati haram dinikahi, dengan ‘illat adanya kandungan dalam diri masing-masing.
5. Pada pokoknya, ‘iddah disyariatkan untuk mengetahui kebebasan rahim. Sebelum ber’iddah, bisa jadi wanita yang berzina hamil. Oleh karena itu, pernikahannya batil dan tidak sah, sebagaimana wanita yang disetubuhi dengan syubhat.
6. Adapun wanita pezina yang tidak hamil, pengharaman menikahinya adalah dari sisi yang lebih utama. Jika wanita pezina yang hamil tidak sah dinikahi, maka yang tidak hamil lebih utama untuk tidak sah. Sebab, menyetubuhi wanita yang hamil tidak mengakibatkan kerancuan nasab. Tapi wanita pezina yang belum jelas kehamilannya, di dalam dirinya kemungkinan terdapat janin. Anaknya bisa jadi adalah dari laki-laki pertama, dan bisa jadi dari laki-laki kedua. Hal ini mengakibatkan kerancuan nasab.
7. Qiyas kepada persetubuhan yang syubhat, dengan ‘illat bahwa itu adalah persetubuhan pada kemaluan, sehingga mewajibkan ‘iddah.
Dalil mereka atas disyariatkannya taubat adalh firman Allah Ta’ala, “laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik. Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3). sebelum bertaubat, wanita tersebut berada dalam hukum zina. Dan jika dia bertaubat, maka hukum tersebut hilang, berdasarkan sabda Nabi s.a.w., “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
Taubatnya, sebagaimana orang lain, adalah dengan menghindarkan diri dari zina setelah mengajak kepadanya. Hal ini telah diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.
Bantahan terhadap argumentasi di atas:
Ath-Thabari dalam tafsirnya dan asy-Syaukani dalam Nailul Authar, menyebutkan beberapa penakwilan ayat ini. Sebagaimana dinukilkan dari sebagian salaf, ayat ini telah dinasakh. Sebagian salaf yang lain menakwilkan bahwa yang dimaksud dalam firman Allah s.w.t., “Laki-laki yang berzina tidak menikahi selain wanita yang berzina atau wanita musyrik,” adalah bahwa dia tidak berzina kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Yang semakna dengannya adalah perkataaan orang yang menakwilkannya dengan persetubuhan. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, serta dinukilkan dari Said ibn Jubair, Mujahid, dan Ibnu Zaid.
Dari yang lain dinukilkan bahwa dulu ini adalah hukum Allah bagi setiap laki-laki yang berzina dan wanita yang berzina, sampai Dia menasakhkannya dengan firman-Nya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian.” (QS. An-Nur: 32). Dengan ayat ini, Allah mengahalalkan menikahi setiap wanita muslimah dan menikahkan setiap laki-laki muslim. Ini diriwayatkan dari Said ibn Musayyab. Dan ini adalah pendapat imam asy-Syafi’i.
Sedangkan firman Allah s.w.t. Di akhir ayat tersebut, “Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman,” ath-Thabri menakwilkannya dengan perkataannya, “Dan zina diharamkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Jawaban atas bantahan ini:
Pertama, penakwilan-penakwilan ini semuanya lemah. Ibnu Athiah berkata, “Disebutkannya syirik dalam ayat ini melemahkan penakwilan-penakwilan tersebut.”
Adapun penakwilan ayat tersebut dengan persetubuhan, dibantah dengan bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat kata nikah kecuali yang dimaksud pasti adalah akad, meskipun persetubuhan masuk di dalamnya juga. Adapaun kata nikah dengan arti persetubuhan saja, ini sama sekali tidak ada dalam kitab Allah.
Sedangkan argumentasi al-Qurthubi atas disebutkannya kata nikah dengan arti persetubuhan saja, dengan firman Allah s.w.t, “Sampai dia menikahi suami yang lain,” dan penafsiran Nabi s.a.w. terhadapnya dengan arti persetubuhan, ini adalah sesuatu yang tampak jelas kesalahannya. Sebab, yang dimaksud dengan penghalalan dalam ayat tersebut bukanlah persetubuhan tanpa akad.
Kedua, sebab turunnya ayat ini adalah permintaan fatwa kepada Nabi s.a.w. tentang menikah dengan wanita yang berzina. Maka bagaimana bisa sebab turun berada di luar lafal ayat tersebut?
Ketiga, pada ayat sebelumnya Allah berfirman, “Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina,cambuklah masing-masing dari keduanya sebanyak seratus cambukan,” (QS. An-Nur: 2). Maka apa perlunya menyebutkan lagi pengharaman berzina setelah itu?
Sedangkan klaim adanya nasakh, itu lemah sekali. Sebab, tidak ada satu nash pun yang dinasakh kecuali dengan nash lain yang masih ada dan terjaga di tangan umat. Dan nash tersebut tidak ada di sini. Adapun pendapat bahwa ayat tersebut dinasakh dengan ayat “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antar kalian” (QS. An-Nur: 32) itu sangat lemah. Sebab, keberadaan wanita tersebut sebagai pezina adalah sifat yang insidental baginya, yang menetapkan pengharaman yang insidental pula, sebagaiman keberadaannya sebagai wanita yang haram dinikahi (untuk sementara), wanita yang sedang ber’iddah, wanita yang telah dinikahi oleh laki-laki lain, dan semacamnya. Dan diketahui bahwa ayat ini (QS. An-Nur: 32) tidak bicara tentang sifat-sifat yang dengannya wanita haram dinikahi secara mutlak atau sementara. Akan tetapi, ayat ini memerintahkan kita untuk menikahkan orang-orang yang sendirian secara umum. Dan ini adalah perintah untuk menikahkan mereka dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan. Sebagaimana wanita tidak boleh dinikahi pada saat ber’iddah dan berihram, maka dia tidak boleh dinikahi (jika berzina) sampai bertaubat.
Makna firman Allah Ta’ala, “Dan wanita yang berzina tidak dinikahi selain laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” (QS.Qn-Nur: 3): Jika laki-laki menikahinya adalah orang muslim, maka dia adalah seorang pezina. Dan jika dia bukan orang muslim, maka dia adalah orang kafir. Sebab, hal ini memungkinkannya untuk disetubuhi oleh selain suaminya. Oleh karena itu, suami seorang pezina akan dicibir oleh masyarakatnya, juga oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits, Nabi s.a.w. bersabda,
لا يدخل الجنة ديوث
“Tidak akan masuk surga, seorang yang masa bodoh terhadap keadaan istrinya.” Dan laki-laki yang menikahi seorang pelacur dan pezina adalah seorang yang masa bodoh terhadap keterjagaan istrinya.
Allah s.w.t. Berfirman, “Dan muhshanat di antara wanita-wanita yang beriman.” Telah dinukilkan dari Ibnu Abbas penafsiran muhshanat dengan wanita-wanita merdeka dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan. Di antara yang menunjukkan itu adalah firman Allah Ta’ala dalam surat al-Maidah,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (Al-Maidah: 5)
Jika yang dImaksud dengan kata muhshanat dalam ayat ini adalah wanita-wanita merdeka, maka menjaga kehormatan masuk ke dalamnya dari sisi yang lebih utama. Sebab, asal dari kata muhshanat adalah wanita terhormat yang menjaga kemaluannya. Allah s.w.t. Berfirman, “Dan (ingatlah) Maryam putri Imran yang menjaga (ahshanat) kemaluannya.” (QS. Tahrim: 12) Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh muhshanat yang lengah (tidak pernah memikirkan perbuatan dosa) lagi beriman…” (QS. An-Nur: 23) Mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan.
Ketika menyifati Aisyah r.a., Hassan ibn Tsabit berkata:
Suci dari perbuatan tercela (hashan), penuh keteguhan, tidak tertuduh dengan kecurigaan
Perutnya selalu lapar, dan berasal dari daging orang-orang yang lengah
Jadi, Allah hanya membolehkan menikahi muhshanat di antara kaum muslimin dan ahli kitab. Dan wanita-wanita pezina bukanlah muhshanat, sehingga Allah tidak membolehkan menikahi mereka. Di antara yang menunjukkan itu adalah firman Allah Ta’ala, “jika kalian telah membayarkan mahar mereka dengan maksud untuk menjaga kehormatan, bukan dengan maksud berzina (ghaira musafihin) dan bukan pula untuk menjadikan mereka sebagai gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5) Dan musafih adalah laki-laki pezina.
Jika wanita adalah seorang pelacur, dan dia berzina dengan laki-laki ini dan itu, berarti suaminya tidak menjaganya dari orang lain. Sebab, jika suaminya menjaganya, maka dia akan menjadi muhshanah. Dan jika dia berzina, maka dia bukanlah muhshanah. Barangsiapa menikah dengan seorang pelacur yang terus-menerus melakukan pelacuran, dan tidak menjaganya dari orang lain, berarti dia berzina dengannya dan tidak menjaganya. Dan ini haram berdasarkan al-Qur’an.
Jika dikatakan: yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah bahwa kamu menginginkan pernikahan dengan harta yang kamu miliki, bukan perzinaan. Kamu memberikan mahar agar dia menjadi istrimu, yang tidak ada hak bagi orang lain terhadapnya. Berbeda jika kamu memberikan harta kepadanya agar dia dia berzina dengan orang yang kamu kehendaki, atau agar dia menjadi gundikmu yang berzina denganmu tanpa orang lain. Yang demikian ini haram.
Jawabannya adalah: Jika tujuan dari pernikahan adalah agar wanita tersebut menjadi miliknya, bukan milik orang lain. Sementara wanita tersebut belum bertaubatdari zina, maka dia belum memenuhi syarat-syarat akad.
Pendapat yang Kuat
Penulis memandang bahwa yang kuat adalah pendapat para ulam mazhab Hanbali yang mengharamkan menikahi wanita yang berzina sampai dia membebaskan rahimnya dan bertaubat dari zina. Sama saja apakah yang menikahinya adalah laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain. Ini adalah pendapat sekelompok salaf dan khalaf, di antaranya Qatadah, Ishaq, dan Abu Ubaid.
Yang memperkuat hal ini juga adalah bahwa Islam sangat menginginkan terbentuknya keluarga muslim yang shalih, yang para anggotanya terdidik dengan kesucian dan rasa malu. Bagaimana itu bisa terwujud, jika tulang punggung pendidikan dalam keluarga, yaitu istri dan ibu, tidak memiliki hal tersebut? Orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan dapat memberikan sesuatu itu kepada orang lain.
Kerusakan istri menyebabkab kerusakan seluruh keluarga. Masyarakat akan melahirkan anak-anak yang tidak terdidik dengan akhlak yang baik, jika mereka tidak menyeleweng. Dan ini kebanyakan muncul di negara-negara non musli, di mana banyak sekali terjadi pernikahan antara laki-laki muslim dan wanita-wanita Nasrani, yang sedikit sekali di antara mereka yang bukan pezina, karena tidak adanya pencegah dari agama, akhlak, atau rasa malu.
Janganlah sekali-kali seseorang menyangka bahwa ketika Peletak syariat membolehkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab, berarti Dia membolehkan keberadaan wanita tersebut sebagai pezina, dengan anggapan bahwa tidak ada dosa setelah kekafiran. Sebab, ketika Allah s.w.t. membolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab, Dia menetapkan satu syarat yang ditetapkannya juga pada wanita-wanita muslimah, yaitu hendaknya mereka adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan. Menikahi para pezina di anatara wanita-wanita ahli kitab adalah sebab terjadinya percampuran nasab dan tersia-sianya keturunan kaum muslimin. Anak-anak dididik dalam lingkungan Nasrani yang bernuansa zina. Sang ibu tidak menolak seorang pun di antara laki-laki yang menginginkannya, sehingga anak-anak tumbuh dengan akhlak ibu mereka dan pendidikannya yang buruk lagi merusak. Diharapkan akan menjadi apakah mereka setelah itu?
Jika hal itu terjadi berulang-ulang di negara-negara Barat, dan akibatnya tampak jelas di depan mata, berupa kerusakan, penyelewengan, lalu kekafiran, sementara Allah s.w.t. telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,” maka dimanakah perlindungan bagi diri kita dan keluarga kita jika kita menyerahkan mereka kepada wanita pezina yang terus-menerus melakukan perzinaan dan tidak bertaubat, sedangkan dalam masyarakat tersebut tidak ada sesuatu yang mendorongnya untuk menghentikan perbuatan yang tercela itu? Bandingkan dengan pezina muslimah atau Nasraniah yang hidup di tengah-tengah komunitas muslim, di mana suami atau kaum muslimin yang ada di sekitarnya dapat memberikan pengaruh kepadanya. Ini jika Allah menghendaki hal itu.