Blog Pribadi Irfan bin Abid

Maret 21, 2009

KHAMR

Diarsipkan di bawah: adab dan raqaiq, hadits — Tag: — ibnabid @ 1:35 pm

Ini serba sedikit tentang Khamr, banyak diambil dari shahih fiqh sunnah

Definisi:

Secara etimologi

Minuman keras diistilahkan dengan khamr karena ia menutup hingga tingkatan terendah atau mendidih. Ada lagi yang mengatakan karena khamr menyelimuti akal dan menutupinya, bisa dikatakan: karena khamr mengubur akal dan mengacaukannya.

Secara Syariat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa sari buah anggur atau sari buah lainnya, baik direbus atau tidak.

Diriwayatkan dari ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر خمر وكل مسكر حرام

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim dan Ashhabus sunan)

Tidak ada perbedaan antara khamr sedikit maupun banyak.

Pembuat hukum, yakni Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan setetes khamr meskipun tidak sampai mengakibatkan kerusakan yang banyak. Larangan tersebut untuk menjauhkan dalih minum khamr dalam ukuran yang banyak (saddudz dzari’ah).

Dari ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر حرام, وما أسكر كثيره فقليله حرام

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits shahih riwayat ibnu Majah: 3392 dan An-Nasa’i:8/297 dan 300).

Juga dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كل مسكر حرام، وما أسكر الفرق منه فمل ء الكف منه حرام

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang sebanyak farq ( sebanding dengan 16 ritl) darinya memabukkan, maka segenggam telapak tangan darinya pun haram” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi: 1982 dan Abu Dawud: 3670)

Para ‘Ulama pun menghukumkan ganja dan narkoba haram karena memabukkan.

Meminum Khamr termasuk dosa besar

(diterjemahkan secara bebas dari kitab Al-Kabair karya Al-Imam Adz-Dzahabi (ringkasan), halaman 74-76, tahqiq dan takhrij Muhyiddin cetakan Dar Ibn Katsir)

Dosa Besar ke-14: Meminum Khamr, sekalipun tidak sampai mabuk

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Al-Baqarah: 219)

Dan Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Al-Maidah: 90-91)

Dan telah tsabit dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Ketika turun (ayat) pengharaman khamr, sebagian shahabat berjalan menuju sebagian lainnya seraya berkata: “Telah diharamkan khamr dan dijadikan setara dengan syirik.” Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa khamr adalah sebesar-besar dosa besar. Dan ia, tanpa ragu lagi, adalah induk keburukan. Dan sungguh peminumnya telah dilaknat tidak hanya dari satu hadits.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah, kalau ia mengulangi maka deralah, kalau ia mengulangi maka deralah, kalau ia meminumnya untuk kali keempat, maka bunuhlah.” Shahih (Riwayat At-Tirmidzi: 1444, Abu Dawud: 4482, Ibnu Majah: 2573, Imam Ahmad dalam Musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir: 16930, 16940, 16995. Hadits ini memiliki riwayat yang banyak dari berbagai jalur periwayatan yang keseluruhannya menjadikannya shahih. Akan tetapi mansukh –hukumnya telah dihapuskan– di sisi mayoritas Ahli ilmu. Lihat catatan kaki Jami’ul Ushul 3/587 dan 589)

Dari ‘Amr bin Al-Harits, telah memberi kabar kepadaku ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mabuk sekali, seakan-akan baginya dunia dan yang ada di atasnya kemudian dicuri, dan barangsiapa yang meninggalkan shalat 4 kali karena mabuk, adalah hak Allah untuk memberinya minum dari Thinutul Khabal,” Dikatakan, “Ya Rasulallah, apa itu Thinatul Khabal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perasan cairan ahli Jahannam” Sanadnya shahih (Riwayat Ahmad dalam Musnad: 2/178, 189)

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya bagi Allah ada suatu penjanjian bagi yang meminum khamr untuk memberinya minum dari Thinatul Khabal,” Dikatakan, “Apa itu Thinatul Khabal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Keringat Ahli neraka” atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “ Perasan cairan Ahli neraka” Dikeluarkan oleh Imam Muslim (Muslim: 2002, awalnya adalah: Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya seorang laki-laki datang dari Jaisyan (daerah Yaman), Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya mengenai minuman yang mereka (penduduk Jaisyan) minum di negeri mereka dari biji sawi yang dikatakan sebagai Mazar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah ia memabukkan?” Lelaki tadi menjawab,”Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan haram…”)

Beliau ‘alaihis shalatu was salaam bersabda, “Barangsiapa yang minum khamr di dunia, Allah mengharamkan (khamr) baginya di akhirat” Muttafaqun ‘alaih (Bukhari: 5775, dan Muslim: 2003 dengan Lafadz: “Barangsiapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertaubat, diharamkan (khamr) baginya di akhirat”)

Dan dari beliau ‘alaihis shalatu was salaam, beliau bersabda, “Orang yang hobi minum khamr, apabila mati, ia menemui Allah seperti penyembah berhala.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (Ahmad: 1/272. Dalam Majma Az-Zawaid: 5/74: Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabarani, dan para perawi Ahmad adalah perawi shahih kecuali bahwa ibnul Munkadir berkata, “Aku diberitahu dari ibnu Abbas (dalam bentuk pasif dan menggunakan kata ‘an (dari) yang membawa kemungkinan tidak mendengar langsung dari beliau –pent)”. Dan dalam sanad Ath-Thabarani Yazid bin Abi Fakhatah, dan aku tidak mengetahuinya. Sisa perawi lainnya tsiqah”)

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.